Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNI Tionghoa yang Belum Memiliki Dokumen Jumlahnya Tidak Diketahui

Kompas.com - 20/11/2014, 19:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini tidak ada data resmi mengenai WNI Tionghoa yang  belum memiliki dokumen. Pemerintah diminta segera melayani dokumen mereka agar segera tercatat.

"Saat ini tidak ada data resmi atau akurat mengenai WNI etnis Tionghoa yang lahir turun temurun di Indonesia namun belum terlayani sebagai WNI," kata Ketua III Institut Kewarganegaraan Indonesia Saifullah Ma'Shum di Jakarta, Kamis (20/11/2014).

Dalam wawancara dengan Antaranews, Saifullah mengemukakan IKI mengasumsikan ada 100 ribu warga Tionghoa yang lahir dan turun temurun di Indonesia namun belum dilayani sebagai WNI.

Angka 100 ribu orang tersebut menurut IKI mengacu pada jumlah data pemerintah tahun 1995.

Menteri Dalam Negeri dalam surat kepada presiden pada 21 Juni 1995 melaporkan hasil Pendataan Penduduk (Pemukim) Orang Asing Cina di Indonesia sebanyak 208.820 orang.

Sebanyak 116.470 di antaranya mendapat empat surat untuk pewarganegaraan namun program tersebut waktunya terbatas sehingga sisa pemukim pada 1995 sebanyak 92.350 orang.

IKI mengasumsikan, jika kelahiran dan kematian mengikuti data BPS, maka pada tahun 2014 terdapat sekitar 100 ribu orang keturunan Tionghoa yang status kewarganegaraannya masih bermasalah.

Menurut  Saifullah, selama ini warga tersebut belum terlayani dokumen kependudukannya karena pemahaman petugas belum tuntas mengenai masalah kewarganegaraan dan kependudukan, sehingga mereka belum dilayani.

"Banyak yang memilih untuk 'sembunyi'. Mereka mungkin punya KTP namun asli-tapi-palsu. Mereka tidak akan terdata di KTP elektronik, belum lagi keturunan mereka menghadapi masalah serupa," katanya.

Lebih lanjut Saifullah mengemukakan kondisi ini menjadikan orang-orang  tersebut rentan menjadi sasaran pemerasan oknum.

Keturunan Tionghoa menurut dia cenderung dianggap asing karena politik pecah belah zaman penjajahan Belanda yaitu penggolongan penduduk dan diterapkannya  staatsblad yang berbeda untuk setiap golongan.

"Staatsblad tidak ada hubungan dengan masalah kewarganegaraan. Namun karena bias pemahaman petugas, maka seolah-olah Staatsblad digunakan untuk menentukan kewarganegaraan seseorang," katanya.

IKI mengusulkan agar Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa orang-orang yang menenuhi kriteria seperti lahir dan turun-temurun di Indonesia, tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri, dan tidak pernah memiliki paspor asing, sesungguhnya adalah WNI sehingga berhak dilayani dalam administrasi kependudukannya.

Lebih lanjut IKI mengusulkan agar Menteri Dalam Negeri menerbitkan instruksi  kepada seluruh jajaran administrasi kependudukan sampai ke tingkat RT untuk memberikan pelayanan kepada orang-orang dengan kriteria di atas sebagai WNI.

"Untuk mencegah masuknya orang asing dalam program ini, maka dibuat surat pernyataan dengan dua orang saksi WNI, dan Surat Pernyataan Domisili yang diketahui RT, RW, dan Lurah." kata Saifullah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com