Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suap Mantan Kepala SKK Migas, Artha Meris Divonis Tiga Tahun Penjara

Kompas.com - 20/11/2014, 13:34 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris. Meris dinyatakan terbukti menyuap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi, Rudi Rubiandini, terkait penurunan formula harga gas bagi perusahaannya.

"Terdakwa (Meris) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan pertama," ujar Hakim Ketua Syaiful Arif di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/10/2014).

Hakim menyebutkan, hal yang memberatkan adalah Meris tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, Meris tidak mengaku perbuatannya dan memberi keterangan berbelit-belit dalam persidangan.

"Hal meringankan terdakwa belum pernah dijerat hukum," ujar hakim.

Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni empat tahun dan enam bulan penjara serta denda sebesar Rp 150 juta subsider lima bulan kurungan. Seusai mendengar putusan hakim, penasihat hukum Meris menyatakan akan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Begitu pun dengan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan mempertimbangkan pengajuan banding.

Meris terbukti bersalah karena menyuap Rudi sebesar 522.500 dollar AS agar bersedia memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral saat itu, Jero Wacik. Ia memberikan sejumlah uang secara bertahap sebanyak empat kali dalam kurun April hingga Agustus 2013 melalui pelatih golf Rudi yang bernama Deviardi.

Transaksi pertama oleh Meris terjadi di Hotel Sari Pan Pacific pada April 2013. Dalam pertemuan tersebut, ia menyerahkan tas kertas berisi uang sebesar 250.000 dollar AS kepada Deviardi untuk diberikan kepada Rudi. Masih dalam bulan yang sama, Meris kembali bertemu dengan Deviardi di Cafe Nannini Plasa Senayan dan menitipkan sejumlah dokumen untuk Rudi.

Ia juga memberikan uang kepada Deviardi sebesar 22.500 dollar AS untuk diberikan kepada Rudi. Kemudian, penyuapan ketiga terjadi pada Agustus 2013. Saat itu, Meris menghubungi Deviardi dan menyampaikan bahwa akan kembali menitipkan uang untuk Rudi.

Saat bertemu di sebuah restoran cepat saji di bilangan Kemang, Jakarta, Meris menitipkan uang sebesar USD 50.000 dollar AS kepada Deviardi untuk diserahkan ke Rudi. Sejumlah uang yang diterima Deviardi sementara disimpannya di safe deposit box atas perintah Rudi.

Ternyata, uang yang diberikan Meris dalam transaksi ketiga tidak sesuai dengan jumlah yang dijanjikannya kepada Rudi. Oleh karena itu, dua hari setelahnya, Artha melalui sopirnya kembali memberikan uang sebesar 200.000 dollar AS kepada Deviardi.

Jaksa menuntut Meris dengan dakwaan alternatif pertama yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com