JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo meminta adanya penegakan hukum yang tegas atas kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia. Salah satunya dengan menenggelamkan kapal ilegal penjarah hasil ikan. Sekretaris Pelaksana Harian Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) Dicky R Munaf menyebutkan, penenggelaman paksa kapal tersebut merupakan opsi terakhir dari sejumlah tahapan.
"Setelah kapal terdeteksi radar, kami dekati dan peringatkan melalui pengeras suara. Kedua, kami lontarkan suar ke udara. Ketiga, manuver senggolan. Keempat, baru senjata api," ujar Dicky, Kamis (20/11/2014).
Ia menyebutkan, langkah tegas akan dijalankan apabila kapal itu terus melaju dan diprediksi membahayakan target tertentu. "Apalagi dia serang balik kita dengan senjata api, terpaksa ya ditenggelamkan," kata dia.
Menurut Dicky, permintaan menenggelamkan kapal asing ilegal itu bukan perkara mudah. Satuan keamanan laut di Indonesia sangat mampu melaksanakan instruksi tersebut. Kendati demikian, Dicky mengatakan bahwa Indonesia terikat dengan hukum kelautan internasional, United Nations Convention on the Law of the Sea (Unclos) 1982. Dalam aturan yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia itu, tidak ada sanksi penenggelaman paksa seperti yang diminta Presiden.
"Tapi kami sangat yakin Pak Presiden tahu dan mengerti aturan internasional. Kami melihat, pernyataan Presiden sesuatu yang positif, ya biar negara lain mikir-mikirlah kalau mau jarah hasil laut kita," ujar dia.
Permintaan Jokowi itu muncul karena banyaknya penjarahan hasil laut di Nusantara oleh kapal-kapal asing. Jokowi menyebutkan, negara mengalami kerugian Rp 300 triliun per tahun akibat illegal fishing tersebut. Dia meminta personel keamanan laut untuk bertindak tegas terhadap kapal pencuri hasil laut (Baca: Jokowi: Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan!).
"Enggak usah tangkap-tangkap, langsung saja tenggelamkan. Tenggelamkan 10 atau 20 kapal, nanti baru orang mikir," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (18/11/2014).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.