Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ralat Jokowi, Menko Polhukam Akui Tidak Bisa Sembarangan Tenggelamkan Kapal

Kompas.com - 19/11/2014, 16:17 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, Badan Keamanan Laut (Bakamla) tidak dapat seenaknya menenggelamkan kapal asing yang dianggap ilegal. Sebab, ada prosedur penindakan hukum yang berlaku di laut dan disepakati oleh dunia internasional.

"Kalau sudah diperingati dulu, ya 'dor, dor, dor' (tembak ke udara) saja. Ada aturan yang berlaku, tidak sembarangan menindak, nanti kita diklaim (melanggar hukum) internasional," ujar Tedjo di kantornya, Rabu (19/11/2014).

Tedjo mengatakan, kondisi keamanan laut di Indonesia memang butuh penanganan serius. Banyak sekali pelanggaran yang terjadi di sana. Misalnya, penjarahan hasil laut oleh kapal asing, penyelundupan barang hingga manusia, dan lain-lain. Oleh karena itu, Tedjo sangat mendorong revitalisasi Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) menjadi Bakamla.

"Kalau Bakorkamla dulu kan koordinator saja. Jadi, kalau ada apa-apa, dia yang minta kapal ke sini. Kalau tidak ada yang kirim, tidak bisa disalahkan. Kalau Bakamla, ini sudah menjadi pusat komando untuk menggerakkan," ujar dia.

Perubahan tersebut, lanjut Tedjo, tidak berarti ada perubahan struktur kelembagaan. Bakamla akan tetap didukung oleh 12 satuan keamanan laut dari berbagai instansi, antara lain TNI, Polri, BIN, Bea Cukai, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Perhubungan, serta Kejaksaan Agung.

Namun, Tedjo sekali lagi mengingatkan bahwa penindakan hukum di laut memiliki caranya sendiri. Ada peraturan internasional yang sudah bertahun-tahun disepakati. Untuk diketahui, hukum laut internasional yang dihormati di Indonesia adalah United Nations Convention on the Law of the Sea (Unclos).

Revitalisasi Bakorkamla ini masih menunggu Keputusan Presiden. Tedjo memprediksi, keppres akan keluar pada Desember 2014 mendatang. Bakamla itu sendiri akan diresmikan bertepatan dengan Hari Nusantara, 13 Desember, di Kota Baru, Yogyakarta.

Sekadar gambaran, pengubahan Bakorkamla menjadi Bakamla adalah amanah dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 yang diundangkan pada 17 Oktober 2014. Poin UU itu adalah pembentukan Bakamla dengan tugas, pokok, dan fungsinya, mulai dari pencegahan dini gangguan keamanan laut hingga penindakan.

Seperti diberitakan, Presiden Jokowi "geregetan" atas ulah kapal penjarah hasil laut di Indonesia. Dia menyebut, negara merugi Rp 300 triliun per tahun atas jarahan tersebut. Dia pun meminta keamanan laut untuk bertindak tegas terhadap kapal pencuri hasil laut.

"Enggak usah tangkap-tangkap, langsung saja tenggelamkan. Tenggelamkan 10 atau 20 kapal, nanti baru orang mikir," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (18/11/2014).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com