Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tak Usah Ragu Gelar Pilkada Serentak pada 2015

Kompas.com - 18/11/2014, 18:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum tak usah ragu untuk menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2015. Ia menekankan, KPU harus siap menjalankan tugasnya sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu harus siap menjalankan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)," kata Saldi, Selasa (18/11/2014).

Saldi menjelaskan, dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014, maka UU Pilkada Nomor 22 tahun 2014 secara otomatis sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"UU Nomor 22 tahun 2014 yang sebelumnya dilahirkan mengatur tentang pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dengan lahirnya Perppu maka pemilihan kembali menjadi pemilihan langsung," ujarnya.

Saldi mengatakan, UU Nomor 22 tahun 2014 secara otomatis telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi setelah lahirnya Perppu nomor 1 tahun 2014. "Dengan demikian maka seluruh daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada 2015 sudah harus mempersiapkan diri menggelar Pilkada serentak," jelasnya.

Ia mengatakan, penyelenggara Pemilu dan pemerintah daerah tidak perlu mengkhawatirkan soal Perppu yang memang masih diproses di DPR. Alasannya, menurut Saldi, DPR telah mengetahui konsekuensi terhadap pencabutan Perppu. DPR baru bisa melakukan pembahasan terhadap Perppu tersebut paling cepat pada Januari 2015.

"Ada dua kemungkinan, ditolak atau diterima. Kalau diterima maka Perppu akan menjadi aturan yang menjadi payung hukum selanjutnya namun kalau pun ditolak pun tidak ada masalah," katanya.

Saldi tak sependapat dengan argumentasi yang menyatakan bahwa jika Perppu Pilkada ditolak maka otomatis UU Nomor 22 tahun 2014 akan berlaku dan pemilihan kembali oleh DPRD.

"Kalau ada yang membaca UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan aturan perundang-undangan maka persoalan akan menjadi jelas, bahwa untuk mencabut Perppu harus melalui Rancangan Undang-Undang," paparnya.

Dalam UU tersebut dinyatakan, dalam hal pencabutan Perppu, presiden atau DPR harus mengajukan Rancangan UU pencabutan Perppu.

"Pastinya presiden dan DPR sama-sama mengetahui apa konsuewensinya," kata Saldi.

Ia menambahkan, proses penolakan Perppu tidak sesederhana yang diperkirakan. Perppu secara otomatis menganulir UU sebelumnya. Untuk menolak Perppu dan mencabutnya harus melalui pengajuan Rancangan UU.

"Jika dalam prosesnya nanti katakanlah memang ditolak, maka akan terjadi suatu situasi yang disebut kekosongan hukum," ujarnya.

Jika terjadi kekosongan hukum maka presiden bisa menunjuk langsung kepala daerah yang habis masa jabatannya pada tahun 2015 nanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com