JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, pada Selasa (18/11/2014) akan mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Antasari mengajukan dua gugatan terkait SMS gelap dan dua saksi yang diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
"Ya, benar, besok (hari ini) lanjutan sidang Pak Antasari dengan agenda putusan," ujar kuasa hukum Antasari, Hariadi Yahya, saat dihubungi Kompas.com, Senin malam.
Menurut Hariadi, sidang nomor 48 dengan gugatan terkait dugaan dua saksi yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah akan digelar pada pukul 09.00. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan sidang nomor 49 terkait SMS gelap.
Antasari kembali mempertanyakan tindak lanjut penyidikan Polri terhadap SMS gelap yang digunakan sebagai bukti dalam persidangan yang menjadikannya sebagai terpidana 18 tahun penjara. Dalam dakwaan, Antasari disebut mengirimkan SMS ancaman sebelum melakukan pembunuhan terhadap Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Antasari juga menduga dua saksi dalam persidangan kasus pembunuhan, yaitu Jeffry Lumampouw dan Etza Imelda Fitri Mumu, telah memberikan kesaksian palsu mengenai SMS bernada ancaman yang disebut dikirimkan Antasari kepada Nasrudin. Bukti SMS tersebut tidak ditampilkan dalam pengadilan dan Antasari dihukum bersalah.
Pada tahun 2011, Antasari sudah melaporkan kasus SMS tersebut kepada Bareskrim Polri. Namun, Antasari merasa bahwa laporan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti. Saat ini Antasari kembali mempertanyakan tindak lanjut laporannya tersebut melalui sidang praperadilan. Ia berharap penyidik Polri dapat melanjutkan penyidikan dan membuktikan bahwa ia tidak pernah mengirimkan SMS bernada ancaman tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.