JAKARTA, KOMPAS.com - Aset terpidana kasus korupsi, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, yang sudah dieksekusi oleh tim eksekutor dari Kejaksaan Agung dan tim dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) akan dikembalikan ke kas negara. Harta Gayus tersebut berupa uang yang terdiri atas 659.800 dollas AS, 9.980.034 dollar Singapura, dan uang tunai Rp. 201.089,000, berikut 31 keping logam mulia dengan berat 100 gram per keping.
"Semuanya akan dimasukkan ke kas negara," ujar Pelaksana Tugas Sementara (PLT) Kejaksaan Agung, Andhi Nirwanto saat melakukan jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (17/11/2014).
Andhi menuturkan, untuk aset berupa uang, mekanisme yang dilakukan adalah uang-uang tersebut dimasukkan ke dalam rekening penampungan sementara Kejaksaan Jakarta Pusat, yakni Bank Mandiri. Setelah uang tersebut masuk ke rekening tersebut, kemudian akan disetorkan ke dalam kas negara.
"Baru saja beberapa menit yang lalu, kita dapat kabar dari Bank Mandiri, rekening tersebut telah masuk ke Bank Mandiri, untuk kemudian besok pagi di masukkan ke kas negara," ucap Andhi.
Untuk aset berupa logam mulia atau emas akan dititipkan dan dilakukan pengecekan di kantor pegadaian untuk selanjutnya diproses dan dimasukkan ke dalam kas negara.
Selain aset berupa uang dan emas, Gayus juga memilik aset lain berupa mobil, rumah, dan apartemen. Aset-aset tersebut saat ini masih dalam proses pengecekan. Setelah dilakukan pengecekan, nantinya akan dilakukan pelelangan terhadap aset tersebut dan hasilnya akan disetorkan ke dalam kas negara.
"Terhadap aset-aset yang lain ini, sekitar bulan Desember bisa diselesaikan. Dengan harapan hasilnya masuk dalam kinerja hasil tahun 2014," ucap Andhi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.