"Kami pastikan eksekusi harta Gayus dilakukan dengan cepat, tepat, profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Widyo, di Jakarta, Senin (17/11/2014).
Widyo mengatakan, selama ini Kejaksaan Agung tidak hanya serius pada pengejaran pelaku kejahatan, tetapi juga mengejar aset-aset yang diperoleh dari hasil kejahatan.
Sementara itu, Kepala PPA Chuck Suryosumpeno mengatakan, PPA mempunyai sejumlah program dalam pemulihan aset, antara lain penelusuran aset, pengamanan aset, pemeliharaan aset, perampasan aset, dan pengembalian aset atau repatriasi.
"Dari tahap-tahap tersebut, sejumlah tahap kami terapkan untuk proses eksekusi harta Gayus Tambunan," kata Chuck.
Sebelumnya, Tim Eksekutor Kejaksaan Agung didampingi tim dari Pusat Pemulihan Aset (PPA), melakukan verifikasi dan eksekusi sejumlah harta terpidana korupsi Gayus Halomoan Partahanan Tambunan yang dititipkan di Bank Indonesia, Senin (17/11/2014). Harta Gayus yang diverifikasi antara lain berupa uang yang terdiri atas 659.800 dollas AS, 9.980.034 dollar Singapura, dan uang tunai Rp. 201.089,000, berikut 31 keping logam mulia yang setiap kepingnya seberat 100 gram.
Eksekusi dan verifikasi harta Gayus tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat didampingi oleh Jaksa dari PPA di Kantor Pusat Bank Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.