Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PAN-RB Keluarkan Edaran Penghematan Listrik dan Perjalanan Dinas

Kompas.com - 17/11/2014, 15:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com —Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara.

Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi di Jakarta, Senin (17/11/2014), mengatakan, penerbitan edaran ini untuk menindaklanjuti perintah Presiden pada sidang kabinet kedua Senin (3/11/2014), yang menegaskan pelaksanaan gerakan penghematan nasional dan mendorong peningkatan efektivitas serta efisiensi kerja aparatur negara.

"Sesuai perintah Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan gerakan penghematan nasional, semua aparatur negara diinstruksikan untuk melakukan penghematan, mulai dari penggunaan listrik, perjalanan dinas, penggunaan produksi lokal, hingga kesederhanaan hidup," katanya.

Menurut Yuddy, untuk memastikan gerakan ini berjalan dengan baik, pimpinan instansi wajib melakukan evaluasi di lingkungannya secara berkala setiap enam bulan sekali dan melaporkan kepada Kementerian PAN-RB.

"Dalam surat edaran tersebut disebutkan, aparatur negara wajib melaksanakan secara konsisten ketentuan mengenai peningkatan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dan sarana prasarana kerja di lingkungan instansi pemerintah," ujarnya.

Dia menjelaskan, ketentuan yang dimaksud meliputi tiga hal, yaitu pertama, Inpres RI Nomor 10 tahun 2005 tentang Penghematan Energi, kedua, Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Pengawasan dalam Rangka Penghematan Penggunaan Belanja Barang dan Belanja Pegawai di Lingkungan Aparatur Negara, serta ketiga, Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 18 Tahun 2012 tentang Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Kesederhanaan Hidup.

"Selain itu, surat edaran ini memerintahkan semua aparatur untuk melaksanakan penghematan penggunaan sarana dan prasarana kerja di lingkungan instansi masing-masing melalui penghematan penggunaan listrik dan tata ruang," katanya lagi.

Yuddy menuturkan, penghematan tersebut antara lain dengan menggunakan lampu dan peralatan listrik hemat energi, mematikan atau mengurangi penggunaan lampu dan peralatan listrik dalam ruangan yang tidak digunakan, serta menata ruangan tempat kerja agar tidak menghalangi cahaya matahari masuk.

"Kalau cukup dengan cahaya matahari, tidak perlu menghidupkan lampu," ujarnya.

Dia mengatakan, dalam surat edaran tersebut diatur mengenai penghematan penggunaan pendingin ruangan dengan mengatur suhu pendingin ruangan pada suhu paling rendah 24 derajat celsius, penggunaan telepon, air, ATK, dan penggunaan kendaraan dinas yang hanya diperuntukkan untuk kepentingan dinas saja.

"Mengenai anggaran belanja barang dan belanja pegawai, penghematan dilakukan dengan cara membatasi perjalanan dinas, membatasi kegiatan rapat di luar kantor dengan memaksimalkan penggunaan ruang rapat kantor," ujarnya.

Dia menambahkan, penghematan juga dilakukan dengan membatasi pengadaan barang atau jasa baru sesuai dengan kebutuhan dan mendayagunakan fasilitas kantor atau memanfaatkan fasilitas kantor instansi lain.

"Langkah-langkah penghematan lainnya diatur dalam poin keempat, sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing instansi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com