Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi di Jakarta, Senin (17/11/2014), mengatakan, penerbitan edaran ini untuk menindaklanjuti perintah Presiden pada sidang kabinet kedua Senin (3/11/2014), yang menegaskan pelaksanaan gerakan penghematan nasional dan mendorong peningkatan efektivitas serta efisiensi kerja aparatur negara.
"Sesuai perintah Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan gerakan penghematan nasional, semua aparatur negara diinstruksikan untuk melakukan penghematan, mulai dari penggunaan listrik, perjalanan dinas, penggunaan produksi lokal, hingga kesederhanaan hidup," katanya.
Menurut Yuddy, untuk memastikan gerakan ini berjalan dengan baik, pimpinan instansi wajib melakukan evaluasi di lingkungannya secara berkala setiap enam bulan sekali dan melaporkan kepada Kementerian PAN-RB.
"Dalam surat edaran tersebut disebutkan, aparatur negara wajib melaksanakan secara konsisten ketentuan mengenai peningkatan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dan sarana prasarana kerja di lingkungan instansi pemerintah," ujarnya.
Dia menjelaskan, ketentuan yang dimaksud meliputi tiga hal, yaitu pertama, Inpres RI Nomor 10 tahun 2005 tentang Penghematan Energi, kedua, Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Pengawasan dalam Rangka Penghematan Penggunaan Belanja Barang dan Belanja Pegawai di Lingkungan Aparatur Negara, serta ketiga, Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 18 Tahun 2012 tentang Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Kesederhanaan Hidup.
"Selain itu, surat edaran ini memerintahkan semua aparatur untuk melaksanakan penghematan penggunaan sarana dan prasarana kerja di lingkungan instansi masing-masing melalui penghematan penggunaan listrik dan tata ruang," katanya lagi.
Yuddy menuturkan, penghematan tersebut antara lain dengan menggunakan lampu dan peralatan listrik hemat energi, mematikan atau mengurangi penggunaan lampu dan peralatan listrik dalam ruangan yang tidak digunakan, serta menata ruangan tempat kerja agar tidak menghalangi cahaya matahari masuk.
"Kalau cukup dengan cahaya matahari, tidak perlu menghidupkan lampu," ujarnya.
Dia mengatakan, dalam surat edaran tersebut diatur mengenai penghematan penggunaan pendingin ruangan dengan mengatur suhu pendingin ruangan pada suhu paling rendah 24 derajat celsius, penggunaan telepon, air, ATK, dan penggunaan kendaraan dinas yang hanya diperuntukkan untuk kepentingan dinas saja.
"Mengenai anggaran belanja barang dan belanja pegawai, penghematan dilakukan dengan cara membatasi perjalanan dinas, membatasi kegiatan rapat di luar kantor dengan memaksimalkan penggunaan ruang rapat kantor," ujarnya.
Dia menambahkan, penghematan juga dilakukan dengan membatasi pengadaan barang atau jasa baru sesuai dengan kebutuhan dan mendayagunakan fasilitas kantor atau memanfaatkan fasilitas kantor instansi lain.
"Langkah-langkah penghematan lainnya diatur dalam poin keempat, sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing instansi," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.