Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pramono Anung: Tak Ada Lagi DPR Tandingan!

Kompas.com - 15/11/2014, 18:54 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat, Sabtu (15/11/2014) petang mencapai kesepakatan soal Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD. Selama ini UU tersebut dituding sebagai akar perpecahan di DPR, mulai dari polemik dalam pengusulan paket pimpinan DPR hingga munculnya DPR tandingan dari Koalisi Indonesia Hebat.

"(Sekarang) tidak ada lagi DPR tandingan. Hanya ada satu DPR. Tidak ada lagi Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat!" tegas politisi PDI-P Pramono Anung Wibowo, usai pertemuan dengan Koalisi Merah Putih di kediaman Ketua Umum Partai Amanat Nasional Hatta Rajasa, di kawasan Golf Mansion, Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (15/11/2014).

Pramono pun menyatakan DPR tandingan yang beberapa waktu lalu dibentuk Koalisi Indonesia Hebat--dimotori PDI-P--otomoatis bubar. Dia mengatakan kesepakatan ini akan disosialisasikan dan ditandatangani oleh seluruh fraksi di DPR pada Senin (17/11/2014). Pramono berharap pula, DPR sudah dapat efektif pada Selasa (18/11/2014).

Hatta Rajasa menyambut baik bubarnya DPR tandingan sebagaimana disebutkan Pramono. Namun, dia berharap fraksi-fraksi di DPR dari partai-partai dalam Koalisi Merah Putih maupun Koalisi Indonesia Hebat tetap bisa bekerja dengan kritis setelah ini tetapi tak menjadikan perbedaan pendapat sebagai penghalang. "KMP dan KIH biarkan tetap ada, itu bagus. Tapi dualisme di DPR sudah tidak ada lagi," ujar dia.

Kesepakatan antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat ini terjadi setelah penghapusan sebagian Pasal 74 dan Pasal 98 UU MD3 yang terkait dengan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat sebagaimana permintaan Koalisi Indonesia Hebat.

Hatta menyatakan sebelumnya, pasal yang dihapus adalah yang bersifat pengulangan dari Pasal 79 dan penjabarannya di Pasal 194 sampai 227 UU yang sama. Tak semua permintaan Koalisi Indonesia Hebat, juga dipenuhi dalam kesepakatan ini. Pasal 98 ayat 6 UU MD3 tetap dipertahankan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com