"Kami atur supaya DPR tidak kelihatan didegradasi dengan hilangnya pasal yang teman-teman (KMP) menganggap dengan (penghilangan hak-hak) itu (maka) hak DPR berkurang," kata juru lobi Koalisi Indonesia Hebat Olly Dondokambey sebelum pertemuan dengan KMP di kediaman Ketua Umum Partai Amanat Nasional Hatta Rajasa, Sabtu (15/11/2014).
Koalisi Indonesia Hebat sejak awal menginginkan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat dihapuskan dari Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD. Namun Koalisi Merah Putih menolak permintaaan itu.
Meski demikian, bila dalam kajian lebih lanjut terdapat pasal yang bersifat pengulangan maka bisa saja ada pasal yang diubah atau diperbaiki sebagaimana disetujui oleh Koalisi Merah Putih. "Misalnya di Pasal 74 ada, Pasal 98 ada, kan ada dua, jadi kita koreksi supaya lebih baik," ujar Olly.
Politisi Senior PDI-P Pramono Anung yang juga ditunjuk menjadi juru lobi berharap jalan tengah bisa segera ditemukan. "Mudah-mudahan hari ini apa yang jadi perbedaan terutama pada pasal 98 dan 74 bisa diselesaikan. InsyaAllah akan ada titik temu dan kita finalisasi. Hari Minggu atau hari Senin kami akan bawa hasilnya ke DPR," ujar Pramono.