Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Tidak Mudah Bubarkan FPI karena Prosedurnya Ketat

Kompas.com - 14/11/2014, 19:27 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pemberian sanksi pembubaran kepada ormas yang tidak berbadan hukum seperti Front Pembela Islam DKI Jakarta tak mudah. Ada banyak tahapan yang harus ditempuh hingga akhirnya sanksi tersebut dijatuhkan.

"Untuk pembubaran ormas yang tidak berbadan hukum perlu prosedur yang ketat, jadi tidak mudah dan perlu kajian komprehensif," ujar Tjahjo dalam siaran pers yang diterima, Jumat (14/11/2014).

Tjahjo melanjutkan posisi pemerintah saat ini adalah memberikan peringatan dan pembinaan serta peninjauan kembali atas sanksi yang mungkin akan diberikan. Tjahjo menuturkan sanksi bagi organisasi masyarakat diatur dalam pasal 60-67 Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang ormas. Di dalam aturan itu, Tjahjo memaparkan pemerintah harus lebih dulu menempuh langkah persuasif sebelum mencabut surat keterangan terdaftar (SKT).

Setelah langkah persuasif gagal dilakukan, pemerintah baru memberikan peringatan tertulis hingga tiga kali.

"Bila ormas tidak mematuhi peringatan tertulis dapat dijatuhi sanksi penghentian bantuan/ hibah dan/atau penghentian sementara kegiatan," kata Tjahjo.

Untuk ormas di level nasional, Tjahjo mengatakan pemerintah wajib meminta pertimbangan Mahkamah Agung untukpenghentian sementara kegiatan ormas tersebut. Sementara untuk penghentian sementara kegiatan di pemda, harus meminta pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daera setempat, kejaksaan dan kepolisian sesuai tingkatan.

"Pencabutan SKT bisa dilakukan setelah mendapat pertimbangan MA," tulis Tjahjo.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengirimkan surat kepada Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Dalam Negeri. Ahok meminta agar pemerintah membubarkan FPI lantaran dianggap telah berbuat anarkis, mengganggu ketertiban umum dan membuat kemacetan, dan berupaya menggagalkan pencalonannya sebagai gubernur.

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, FPI di tingkat pusat sudah pernah dua kali mendapat teguran. Pertama, saat penyerangan terhadap aktivis Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) pada 1 Juni 2008. Teguran kedua didapat pada 12 Januari 2012 karena FPI merusak gedung Kementerian Dalam Negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com