JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua DPR Setya Novanto membantah jika sejak awal Koalisi Indonesia Hebat (KIH) telah mengajukan usulan penghapusan ketentuan interpelasi dan angket di tingkat komisi. Menurut dia, usulan tersebut baru muncul di dalam pembahasan terakhir.
“Ini tidak ada dalam perundingan antara Pramono dengan kami. Itu baru pengajuan terakhir setelah Pramono bertemu pimpinan partai dari KIH,” kata Setya di Jakarta, Jumat (14/11/2014).
Setya mengungkapkan, DPR tentu tidak dapat begitu saja mengabulkan usulan yang baru diajukan oleh KIH tersebut. Menurut dia, pihaknya perlu berunding terlebih dahulu untuk memutuskan apakah akan mengabulkan keinginan KIH atau tidak.
“Tentu kita duduk, pelajari, dan jangan sampai mendegradasi DPR,” ujarnya.
Meski begitu, ia menegaskan, bahwa hak menyatakan pendapat yang dimiliki anggota DPR secara tegas telah diatur di dalam konstitusi. Sehingga, hak yang sifatnya mengikat tersebut tidak dapat dihapuskan begitu saja.
KIH meminta ketentuan usulan interpelasi dan angket di tingkat komisi dihapus. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 98 ayat 6, 7, 8 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur kewajiban pemerintah menaati keputusan komisi DPR yang dapat berujung pada penggunaan hak interpelasi dan angket jika dilanggar.
DPR juga bisa meminta sanksi administratif atas pejabat yang tak patuh. Sementara itu, pada Pasal 74 UU MD3, DPR diperbolehkan menggunakan hak interpasi apabila pejabat negara mengabaikan rekomendasi Dewan.
Wakil Ketua Fraksi PDI-P di DPR Ahmad Basarah mengatakan, permintaan KIH mengenai penghapusan hak interpelasi dan angket di komisi baru akan disetujui ketika Koalisi Merah Putih (KMP) mendapatkan restu dari Prabowo Subianto, Aburizal Bakrie, dan Susilo Bambang Yudhoyono. Sementara itu, Koordinator Pelaksana KMP Idrus Marham menyatakan, sikap KMP pada permintaan KIH baru akan ditentukan setelah ada arahan dari Presidium KMP. Presidium KMP, kata Idrus, baru akan membahas permintaan KIH pada Jumat (14/11/2014) hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.