JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menunaikan janjinya menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Jokowi sudah berjanji untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut, seperti yang tertuang dalam program Nawa Cita.
"Pada Nawa Cita 4, dimana dalam salah satu program prioritasnya adalah penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa lalu," ujar Komisioner Komnas HAM, Nur Khoiron, dalam jumpa pers di Ruang Asmara Nababan, Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2014).
Nur Khoiron mengatakan, bangsa Indonesia, khususnya korban dan keluarga korban, telah terlanjur menaruh harapan besar kepada pemerintahan Jokowi- Jusuf Kalla untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM berat tersebut.
Di tempat yang sama, anggota Subkom Pemantauan dan Penelitian Komnas HAM, Natalius Pigai, mengatakan, penyelesaian kasus HAM berat, bukan lagi ada di tangan DPR ataupun Komnas HAM, melainkan ada di tangan pemerintah. Oleh karena itulah, Natalius menuntut pemerintah untuk segera membuat pengadilan HAM Ad Hoc.
Menurut Natalius, pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc menjadi salah satu jalan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
"Kalau Presiden enggak mau selesaikan, (kemarin) sudah bikin Tim Transisi, kita sudah dipanggil, buat apa kalau ujung-ujungnya tidak bisa membentuk pengadilan HAM Ad Hoc itu," ucap Natalius.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.