Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhuk dan HAM Sudah Panggil Kalapas Sukamiskin Terkait "Keluyuran" Mantan Wali Kota Bekasi

Kompas.com - 14/11/2014, 13:59 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah memanggil Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Marselina Budiningsih, terkait keluarnya mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad dari lingkungan Lapas Sukamiskin, tempatnya ditahan.

Kepala Biro Humas Kementerian Hukum dan HAM Rahmat Reynaldi mengatakan, saat ini Yasonna masih menyelidiki apakah ada indikasi kelalaian Marselina dalam kejadian tersebut.

"Masih dalam proses, ya kita tunggu saja. Pimpinan bekerja secepatnya," ujar Rahmat melalui pesan singkat, Jumat (14/11/2014).

Rahmat mengatakan, Marselina beserta beberapa pejabat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Jawa Barat memenuhi panggilan Yasonna pada Kamis (13/11/2014) kemarin. Dalam pertemuan itu, kata Rahmat, Yasonna mendengarkan informasi dari mereka untuk mengambil keputusan secara objektif terkait masalah tersebut.

"Semua diminta klarifikasi atas permasalahan yang dimaksud," kata Rahmat.

Sebelumnya, Marselina telah diperiksa oleh Kanwil Kumham di Jawa Barat terkait kasus tersebut. Rahmat mengatakan, Yassona pun mengkonfirmasi hasil pemeriksaan oleh Kanwil itu kepada Marselina.

"Komitmen Pak Menteri jelas, jika ada unsur kelalaian yang jelas kan ada sanksi," ujar dia.

Pemanggilan kepada Marselina berkaitan dengan hasil investigasi tim Kanwil Kemenkumham Jawa Barat soal narapidana Mochtar Mochamad, yang kedapatan melancong ke Jakarta dengan alasan mengurusi pupuk kompos. Padahal, Mochtar masih menjalani masa hukuman.

Ketua Tim Pemeriksa dari Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Agus Anwar mengatakan, hasil investigasi timnya membenarkan bahwa Mochtar keluyuran ke luar lapas menuju Jakarta.

Agus tidak menampik bahwa telah terjadi kelalaian pada pihak Lapas Sukamiskin sehingga Mochtar bisa berkeliaran bebas.

"Ya, intinya ada kelalaian, mulai dari petugas sampai Kalapas, sudah kami periksa semua," ujar Agus.

Sebelumnya, Sirra Prayuna yang pernah menjadi kuasa hukum mantan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohammad, mengakui bahwa ia melakukan pertemuan dengan Mochtar di kawasan Ampera Raya, Jakarta, pada 27 Oktober silam. Padahal, Mochtar saat ini masih menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sebagai terpidana kasus suap anggota DPRD Bekasi untuk mengesahkan APBD tahun 2010.

Sirra mengaku, pertemuannya dengan Mochtar hanya membahas mengenai pupuk kompos yang diperlukan Mochtar untuk kerja sosialnya selama di lapas. Lagi pula, kata Sirra, saat itu Mochtar didampingi oleh petugas lapas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com