Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri PAN-RB Terbitkan Peraturan Menteri untuk Pengendalian Gratifikasi

Kompas.com - 14/11/2014, 11:01 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani komitmen pencegahan tindak pidana korupsi. Penandatanganan komitmen tersebut digelar di Ruang Serba Guna Kementerian PAN-RB, Jalan Sudirman Kavling 69, Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2014).

Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, salah satu bentuk komitmen jajarannya untuk bersih dari tindak pidana korupsi yakni menerbitkan Peraturan Menteri tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan kementeriannya. Yuddy meminta KPK untuk turut serta dalam penyusunan Permen tersebut.

"Saya perintahkan inspektorat saya untuk secepatnya menyusun peraturan tersebut dengan menggandeng KPK," ujar Yuddy, di sela acara.

Gratifikasi yang dimaksud yakni tidak menawarkan atau memberikan atau menerima suap, gratifikasi, uang 'pelicin' atau barang dalam bentuk apa pun kepada lembaga pemerintah, perseorangan atau badan usaha demi mendapatkan manfaat atau kemudahan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan.

Yuddy memastikan bahwa Permen tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat, tepatnya sebelum Januari 2015. Menurut Yuddy, sejauh ini pemerintah telah melakukan sejumlah kebijakan pencegahan tindak pidana korupsi. Kebijakan itu antara lain dengan menyusun kode etik, kampanye antikorupsi, penandatanganan pakta integritas, membangun whistle blowing system hingga pemenuhan kebawiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tetapi, upaya itu dinilai belum cukup.

"Penandatanganan komitmen pencegahan gratifikasi ini merupakan bagian dari upaya melanjutkan kebijakan pencegahan korupsi," ujar Yuddy.

"Pak Abraham, kami di sini bukan untuk pencitraan, bukan untuk gaya-gayaan, bukan sekedar tugas presiden. Tapi kami komitmen untuk menabuh genderang perang melawan korupsi dan menyelematkan bangsa," lanjut dia.

Ketua KPK Abraham Samad menyambut baik penandatanganan komitmen antikorupsi itu. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2013 di Indonesia, kata Samad, memang masih berada di tingkat yang cukup memprihatinkan, yakni di urutan 35 dari 177 negara. Adapun, IPK tahun 2014 baru dikeluarkan Desember 2014.

"Kita prihatin Indonesia masih mengalami penyakit yang parah, yaitu korupsi. IPK kita masih memprihatinkan. Oleh sebab itu semua jajaran kementerian dan lembaga harus terus melakukan upaya maksimal agar tindak pidana korupsi bisa diberantas," ujar Samad.

Acara penandatanganan komitmen itu digelar pukul 09.30 WIB. Selain Yuddy, Ketua KPK Abraham Samad hadir dalam acara tersebut. Usai penandatanganan, acara dilanjutkan dengan video conference dengan beberapa instansi di bawah naungan Kementerian PAN-RB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com