Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, salah satu bentuk komitmen jajarannya untuk bersih dari tindak pidana korupsi yakni menerbitkan Peraturan Menteri tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan kementeriannya. Yuddy meminta KPK untuk turut serta dalam penyusunan Permen tersebut.
"Saya perintahkan inspektorat saya untuk secepatnya menyusun peraturan tersebut dengan menggandeng KPK," ujar Yuddy, di sela acara.
Gratifikasi yang dimaksud yakni tidak menawarkan atau memberikan atau menerima suap, gratifikasi, uang 'pelicin' atau barang dalam bentuk apa pun kepada lembaga pemerintah, perseorangan atau badan usaha demi mendapatkan manfaat atau kemudahan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan.
Yuddy memastikan bahwa Permen tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat, tepatnya sebelum Januari 2015. Menurut Yuddy, sejauh ini pemerintah telah melakukan sejumlah kebijakan pencegahan tindak pidana korupsi. Kebijakan itu antara lain dengan menyusun kode etik, kampanye antikorupsi, penandatanganan pakta integritas, membangun whistle blowing system hingga pemenuhan kebawiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tetapi, upaya itu dinilai belum cukup.
"Penandatanganan komitmen pencegahan gratifikasi ini merupakan bagian dari upaya melanjutkan kebijakan pencegahan korupsi," ujar Yuddy.
"Pak Abraham, kami di sini bukan untuk pencitraan, bukan untuk gaya-gayaan, bukan sekedar tugas presiden. Tapi kami komitmen untuk menabuh genderang perang melawan korupsi dan menyelematkan bangsa," lanjut dia.
Ketua KPK Abraham Samad menyambut baik penandatanganan komitmen antikorupsi itu. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2013 di Indonesia, kata Samad, memang masih berada di tingkat yang cukup memprihatinkan, yakni di urutan 35 dari 177 negara. Adapun, IPK tahun 2014 baru dikeluarkan Desember 2014.
"Kita prihatin Indonesia masih mengalami penyakit yang parah, yaitu korupsi. IPK kita masih memprihatinkan. Oleh sebab itu semua jajaran kementerian dan lembaga harus terus melakukan upaya maksimal agar tindak pidana korupsi bisa diberantas," ujar Samad.
Acara penandatanganan komitmen itu digelar pukul 09.30 WIB. Selain Yuddy, Ketua KPK Abraham Samad hadir dalam acara tersebut. Usai penandatanganan, acara dilanjutkan dengan video conference dengan beberapa instansi di bawah naungan Kementerian PAN-RB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.