JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Marselina Budiningsih diperiksa oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. Dirjen Pemasyarakatan Kemenhuk dan HAM Handoyo Sudrajat mengatakan, pemeriksaan Marselina terkait Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad yang kedapatan keluar lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, tempat dia ditahan.
"Diperiksanya oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM di Jawa Barat," ujar Handoyo saat dihubungi, Kamis (13/11/2014).
Handoyo mengatakan, Marselina dan beberapa petugas lapas diperiksa untuk mengonfirmasi kabar yang beredar bahwa Mochtar meninggalkan lapas pada Senin (27/10/2014) malam dan menyambangi rekannya di Jakarta.
"Menguji benar atau tidak berita itu. Kalau betul, apakah keluarnya itu sesuai prosedur atau tidak," kata Handoyo.
Namun, Handoyo enggan menyebut sanksi apa yang dapat dikenakan apabila Marselina dan petugas lapas lainnya terbukti melanggar. Menurut dia, saat ini Kanwil Kementerian Hukum dan HAM di Jawa Barat masih melakukan penyelidikan sehingga belum diketahui apakah yang bersangkutan melakukan kesalahan atau tidak.
"Kalau melanggar, ya dilihat melanggarnya apa. Kan kita belum tahu apa yang dilanggar. Sesuai ketentuan saja," ujar dia.
Sebelumnya, Sirra Prayuna yang pernah menjadi kuasa hukum mantan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohammad, mengakui bahwa ia melakukan pertemuan dengan Mochtar di kawasan Ampera Raya, Jakarta, pada 27 Oktober silam. Padahal, Mochtar saat ini masih menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sebagai terpidana kasus suap anggota DPRD Bekasi untuk mengesahkan APBD tahun 2010.
Sirra mengaku, pertemuannya dengan Mochtar hanya membahas mengenai pupuk kompos yang diperlukan Mochtar untuk kerja sosialnya selama di lapas. Lagi pula, kata Sirra, saat itu Mochtar didampingi oleh petugas lapas.
Pada Maret 2012, Mochtar menolak dieksekusi dengan alasan belum menerima salinan putusan MA. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap dan menjemput paksa Mochtar di Seminyak, Bali.
Eksekusi ini dilakukan setelah ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara sesuai dengan putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan ia bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama di tingkat kasasi.
Mochtar dianggap menyuap anggota DPRD Bekasi dengan nilai sebesar Rp 1,6 miliar serta menyalahgunakan dana anggaran makan-minum sebesar Rp 639 juta untuk memuluskan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2010.
Mochtar juga diduga memberikan suap sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 dan menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian. Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis bebas untuk Mochtar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.