Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panglima TNI Pertanyakan Denda Ringan untuk Pesawat Asing Pelanggar Wilayah

Kompas.com - 13/11/2014, 19:41 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko mempertanyakan sanksi denda yang terlalu kecil atas pelanggaran batas wilayah Indonesia oleh pesawat asing. Ia menilai sebaiknya sanksi yang diberikan lebih besar dan memberikan efek jera.

Hal itu disampaikan oleh Moeldoko terkait pelanggaran batas wilayah negara oleh pesawat jet Gulfstream HZ-103 milik Pemerintah Arab Saudi, Senin (3/11/2014). Pesawat itu dipaksa mendarat di Pangkalan TNI Angkatan Udara El Tari, Kupang, Nusa Tenggara Timur. Setelah pemiliknya membayar denda Rp 60 juta, pesawat itu bisa terbang kembali.

"Dalam Pasal 414 UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, bahwa sudah jelas hukumannya (maksimal) 5 tahun atau denda Rp 2 miliar, tapi kenapa hanya dikenakan denda Rp 60 juta?" kata Moeldoko di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2014).

Moeldoko menyatakan, pada kasus pelanggaran yang tidak menimbulkan ancaman serius bagi negara, pendekatan diplomatik tetap dikedepankan. Setiap kali mendeteksi adanya pelanggaran, baik di laut, udara, dan darat, ada proses diplomasi yang dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri. Ini dilakukan karena Indonesia tidak ingin bermusuhan dengan negara tetangga.

Meski demikian, Moeldoko menilai bahwa sebaiknya TNI Angkatan Udara dilibatkan dalam proses penyelidikan pelanggaran wilayah udara. Ia berharap ada revisi atas aturan yang melarang TNI AU masuk dalam ranah penyelidikan tersebut.

Saat ini, pelanggaran di wilayah udara Indonesia diurus oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) otoritas bandara di Kementerian Perhubungan. TNI AU tidak dilibatkan dalam penyelidikan. Pelibatan TNI dalam penyelidikan hanya dilakukan jika ada pelanggaran di wilayah perairan Indonesia. Kesenjangan aturan ini yang membuat Panglima TNI meminta agar TNI AU dilibatkan. "Faktanya (TNI AU) belum dilibatkan, nanti harus disesuaikan undang-undangnya," kata Moeldoko.

Hal yang sama disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Fuad Basya. Menurut Fuad, keterlibatan TNI AU dalam proses penyelidikan kasus pelanggaran di wilayah udara perlu agar proses penindakannya tidak sebatas administrasi belaka.

"Di laut, Angkatan Laut ikut menyidik, tapi di udara tidak. AU hanya sampai force down, diperiksa apakah ada keterkaitan dengan ancaman keselamatan atau tidak. Kalau tidak, diserahkan ke PPNS. Harusnya AU ikut juga karena pelanggaran udara yang menangkap AU," kata Fuad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com