“Saya pikir enggak ada (masalah). Setelah ada kesepakatan tidak ada masalah, baik KIH dan KMP disepakati untuk dikoreksi akan dibahas kembali pertemuan yang akan datang,” kata Victor di Kompleks Parlemen, Kamis (13/11/2014).
Victor mengatakan, dalam waktu dekat KIH dan KMP akan menyusun Badan Legislasi untuk membahas revisi UU MD3 itu. Tak hanya pasal mengenai aturan interpelasi dan angket, pembahasan revisi juga menyangkut perubahan jumlah pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD).
“Menurut saya tidak ada masalah Baleg akan dibentuk jadi tidak ada masalah,” katanya.
Lebih jauh, ia memastikan bahwa revisi pasal tersebut bukanlah untuk menghilangkan hak-hak anggota DPR sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Ia menekankan, revisi tersebut untuk mengubah tata cara penggunaan aturan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.