JAKARTA, KOMPAS.com – Koalisi Indonesia Hebat (KIH) mengusulkan agar ketentuan usulan hak interpelasi dan hak angket di tingkat komisi yang diatur di dalam UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) dihapus. Ketentuan itu dinilai hanya akan menjadi pintu masuk bagi Koalisi Merah Putih untuk melemahkan pemerintahan saat ini.
“Betul (khawatir). Kalau (pasal) itu memang ada. Harus diakui karena memang konstruksinya memungkinkan itu (mengganggu pemerintahan),” kata politisi PKB Abdul Kadir Karding di Kompleks Parlemen, Kamis (13/11/2014).
Sebagai informasi, ketentuan itu diatur di dalam Pasal 98 ayat 6,7,8 UU MD3, yang mengatur kewajiban pemerintah menaati keputusan komisi DPR yang dapat berujung pada penggunaan hak interpelasi dan angket jika dilanggar.
DPR juga bisa meminta sanksi administratif atas pejabat yang tak patuh. Sedangkan pada Pasal 74 UU MD3, DPR diperbolehkan menggunakan hak interpasi apabila pejabat negara mengabaikan rekomendasi dewan.
Karding pun membenarkan, bahwa DPR memang memiliki hak untuk mengajukan interpelasi, angket dan menyatakan pendapat yang dijamin oleh UUD 1945. Di samping itu, DPR juga memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.
“Tapi tidak diatur bahwa semua kesimpulan DPR harus menjadi pintu masuk yang (apabila) tidak dilaksanakan menjadi pintu masuk untuk hak interpelasi. Coba bayangkan ya seluruh rapat komisi misalnya, ada satu poin saja yang tidak dilaksanakan pemerintah atau tidak optimal, itu bisa menjadi pintu masuk untuk interpelasi,” kata dia.
Karding berpendapat, keberadaan pasal itu secara tidak langsung merubah sistem presidensil yang diterapkan di Indonesia menjadi sistem parlementer. Sehingga, pasal tersebut menjadi sangat krusial untuk direvisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.