JAKARTA, KOMPAS.com – Politisi PKB Abdul Kadir Karding membantah jika fraksi kubu Koalisi Indonesia Hebat menghambat penyelesaian konflik di DPR dengan kubu Koalisi Merah Putih. Menurut dia, sejak awal ada dua hal yang menjadi bahan negosiasi antara pihaknya dengan KMP.
“Kita ada dua yang utama yang menjadi bahan negosiasi kita, adalah bagaimana konstruksi UU MD3 itu jangan parlementer. Dia harus tetap pada posisi presidensial sesuai dengan UUD 1945 kita dan kesepakatan dasar kita,” kata Karding di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Ia mengatakan, dua hal yang menjadi bahan negosiasi itu adalah perubahan pasal terkait kursi pimpinan pada alat kelengkapan dewan (AKD) serta revisi atas pasal yang mengatur mengenai hak angket, hak menyatakan pendapat, dan interpelasi di tingkat komisi. (baca: Ini Pasal yang Membatalkan Perdamaian KMP dengan KIH)
Karding membantah jika permintaan penghapusan hak tersebut di tingkat komisi baru muncul. Keberadaan Pasal 98 ayat 6, 7, 8, UU No 17/2014 tentang MD3 dan Pasal 60 Tata Tertib DPR yang mengatur penggunaan hak anggota di komisi dianggap mengkhawatirkan keberlangsungan pembahasan program kerja yang diajukan pemerintah ke DPR.
Pasalnya, komisi seakan memiliki wewenang yang cukup besar untuk menekan pemerintah apabila tidak melaksanakan hasil keputusan yang diambil di tingkat komisi. (Baca: Gerindra: KIH "Ngelunjak", Dikasih Hati Minta Jantung)
Dalam ayat-ayat tersebut diatur kewajiban pemerintah menaati keputusan komisi DPR. Jika pemerintah tidak menjalankan, komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan peraturan UU.
“Jika tidak dilaksankan maka komisi dapat menggunakan haknya untuk melaksanakan interpelasi, hak angket dan hak menggunakan pertanyaan untuk anggota berdasarkan aturan yang ada. Ini berbahaya,” ucapnya. (baca: Gerindra: KIH yang Merusak DPR)
Karding menambahkan, jika aturan itu tidak direvisi, maka dikhawatirkan akan menjadi pintu masuk DPR untuk terus menerus mengganggu pemerintah. Sementara, soal bagi-bagi jatah kursi pimpinan AKD, menurut dia, bukan menjadi hal yang utama. (Baca: Sepakat Damai, KIH Akan Dapat 21 Kursi Pimpinan AKD)
“Dari awal. Bagi kursi cuma 80-20 kok. Yang harusnya proporsional, kalau dengan tawaran yang sekarang 21 dari 79 pos di AKD itu artinya KIH hanya dapat 20 persen,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.