JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Ulama Indonesia memaklumi jika penganut aliran kepercayaan mengosongi kolom agama di kartu tanda penduduk. Namun, MUI menolak wacana penghapusan kolom agama ataupun penambahan agama selain yang diakui pemerintah dalam KTP.
Ia mengatakan, jika ada orang yang menganut kepercayaan di luar enam agama yang diakui pemerintah, orang tersebut dapat mengosongkan kolom agama. Namun, orang tersebut harus mencantumkan aliran kepercayaan yang dianut pada daftar database administrasi kependudukan pada instansi terkait.
Menurut Ma'ruf, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menegaskan bahwa aliran kepercayaan bukanlah agama sehingga tidak boleh ditulis pada kolom agama di KTP. Berdasarkan UU itu pula, kata dia, kolom agama tersebut wajib diisi oleh masyarakat yang menganut enam agama yang diakui di Indonesia.
Ma'ruf menilai pengosongan kolom agama itu akan menimbulkan dampak tidak baik bagi masyarakat. Jika kolom agama pada KTP seseorang dikosongkan, agama orang tersebut tidak akan diketahui. Ketika orang tersebut meninggal atau ingin menikah, akan timbul permasalahan baru mengenai proses yang akan dilakukan.
"Di Islam itu ada yang namanya hukum Islam, soal prosesi pernikahan atau prosesi ketika orang meninggal itu harus jelas," ucap Ma'ruf.
Selain menolak penghapusan kolom agama di KTP, MUI juga menolak penambahan agama selain enam agama yang diakui pemerintah. MUI juga menolak penambahan kolom aliran kepercayaan pada KTP. Gagasan penghapusan atau penambahan agama lain pada KTP berpotensi merugikan bangsa dan negara karena dapat menciptakan polemik.
Keberadaan kolom agama pada KTP ini ditolak oleh aktivis penggiat hak asasi manusia. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah tidak berniat menghapus kolom tersebut karena keberadaannya telah diatur dalam undang-undang. Namun, Mendagri mempersilakan kepada penganut kepercayaan di luar enam agama yang diakui pemerintah untuk mengosongkan kolom agama. Berdasarkan UU Nomor 24/2013, enam agama yang diakui itu adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.