Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presidium KMP Akan Bahas Permintaan KIH soal Hilangkan Hak Angket dan Interpelasi

Kompas.com - 13/11/2014, 14:34 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator pelaksana Koalisi Merah Putih (KMP) Idrus Marham mengatakan penandatanganan kesepakatan antara KMP dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) belum dapat dilakukan. Pasalnya, ada permintaan KIH yang belum dapat disetujui oleh KMP.

Idrus menjelaskan, permintaan KIH yang ia maksud itu adalah penghapusan Pasal 74 dan Pasal 98 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang memuat aturan menggunakan hak interpelasi dan angket di tingkat komisi.

Ia menegaskan, KMP baru akan memberi jawaban setelah ada arahan dari presidium KMP, yakni Aburizal Bakrie dan Prabowo Subianto.

"Sesuai dengan mekanisme di KMP, pelaksana melaporkan pada presidium, dan presidium baru akan melakukan rapat, mungkin besok baru akan rapat. Setelah itu kita laporkan lagi perkembangannya," kata Idrus, di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2014).

Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar itu melanjutkan, KMP dan KIH awalnya telah menemui kesepakatan untuk merevisi Tata Tertib DPR dan UU MD3 terkait posisi pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD). Akan tetapi, kesepakatan kemudian kembali buntu karena belakangan KIH meminta KMP mendukung keinginan untuk menghapus pasal-pasal dalam UU MD3 yang mengatur hak interpelasi dan angket tingkat komisi.

"Saya kira hak DPR sudah diatur dalam UUD. Maka komitmen kami hak itu harus dilaksanakan sesuai sistem yang berlaku, tapi semuanya saya kembalikan pada presidium KMP," ujar Idrus.

KIH meminta ketentuan usulan interpelasi dan angket di tingkat komisi dihapus. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 98 ayat 6,7,8 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur kewajiban pemerintah menaati keputusan komisi DPR yang dapat berujung pada penggunaan hak interpelasi dan angket jika dilanggar.

DPR juga bisa meminta sanksi administratif atas pejabat yang tak patuh. Sedangkan pada Pasal 74 UU MD3, DPR diperbolehkan menggunakan hak interpasi apabila pejabat negara mengabaikan rekomendasi dewan. Wakil Ketua Fraksi PDI-P di DPR, Ahmad Basarah menyampaikan, permintaan KIH mengenai penghapusan hak interpelasi dan angket di komisi baru akan disetujui ketika KMP mendapat restu dari Prabowo Subianto, Aburizal Bakrie, dan Susilo Bambang Yudhoyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com