Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disangka Curang Saat Pileg, Anggota DPR Honing Sanny Dipecat PDI-P

Kompas.com - 13/11/2014, 11:58 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com 
— Dewan Pengurus Pusat PDI Perjuangan memecat Honing Sanny dari keanggotaan di PDI-P. Pemecatan dilakukan karena Honing dianggap tak menjalankan perintah partai untuk mundur sebagai anggota DPR terpilih periode 2014-2019.

"Betul, sejak tanggal 21 September 2014 status saya sudah diberhentikan secara resmi dari keanggotaan PDI-P," kata Honing melalui pernyataan tertulis yang diterima, Kamis (13/11/2014).

Honing menjelaskan, PDI-P memintanya mundur sebagai anggota DPR terpilih setelah dirinya dituduh berbuat curang saat Pemilu Legislatif 2014. Posisi Honing akan diganti oleh Andreas Hugo Pareira yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPP PDI-P.

Ia melanjutkan, masalah ini bermula dari aduan yang dilayangkan Andreas sebagai caleg PDI-P dari dapil yang sama, yakni Nusa Tenggara Timur I. Andreas menuduh Honing melakukan pemindahan suara partai di 10 kecamatan di dapil tersebut.

"Sampai saat ini saya tidak tahu di TPS mana dan siapa saksinya. Dan semua saksi partai mulai dari TPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten, dan KPU Provinsi tidak memberikan catatan atau nota protes seperti yang dituduhkan," ujarnya.

Selanjutnya, Honing juga menolak mundur sebagai anggota DPR terpilih periode 2014-2019 karena telah dilantik. Pelantikan dilakukan bersama semua anggota DPR terpilih pada tanggal 1 Oktober 2014, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menanggapi pemecatan itu, Honing akan melakukan upaya hukum dengan menggugat Andreas Hugo Pareira sebagai tergugat pertama, DPP PDI Perjuangan, dan KPU. Honing mensinyalir proses pemecatan dan upaya pergantiannya sebagai anggota DPR sangat misterius tanpa adanya upaya meminta klarifikasi atas tuduhan tersebut.

"Pihak DPC PDI-P dan DPD PDI-P NTT juga tidak pernah diminta konfirmasi atas tuduhan itu. Bahkan sampai saat ini surat keputusan pemecatan terhadap saya tidak pernah dikirimkan," ungkapnya.

Berkaitan dengan proses penggantian antarwaktu (PAW) di DPR, Honing ingin berpijak pada Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur tentang tata cara PAW. Selama proses hukum masih berjalan dan belum ada keputusan hukum yang bersifat tetap, kata dia, maka proses PAW belum dapat dilakukan.

"Saya akan melakukan upaya hukum maksimal yang disiapkan oleh negara," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com