"Kami belum bisa menemukan bukti-bukti awal tentang aliran dana itu masuk ke pihak mana. Justru karena itulah maka Pak Zulkifli kami periksa itu untuk supaya fairness," ujar Busyro di Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Busyro mengatakan, keterangan Zulkifli selama pemeriksaan akan divalidasi oleh penyidik. Setelah itu, kata Busyro, keterangan tersebut akan digunakan penyidik untuk menguak apakah ada keterlibatan sejumlah pihak yang menerima aliran dana.
"Itu yang akan kami analisis apakah kickback atau aliran dana itu berasal dari uang yang keluar dari pihak-pihak yang memeroleh izin tersebut," ujarnya.
Jika aliran dana tersebut terbukti ada, lanjut Busyro, maka pihak terkait berpotensi untuk dijerat dengan pasal tindak pidana suap. Tidak hanya kasus suap, menurut Busyro, kasus ini dapat berkembang ke bentuk pidana korupsi lainnya.
"Lihat saja dulu kasus Damkar, kan sampai pusat. Puncaknya ke menteri," kata Busyro.
Pada Selasa (11/10/2014) kemarin, Zulkifli diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor dengan tersangka Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala. Setelah diperiksa selama sembilan jam, Zulkifli mengaku menjelaskan kepada penyidik mengenai proses alih fungsi hutan.
Hari ini, Zulkifli kembali diperiksa terkait kasus alih fungsi kawasan hutan. Kali ini, ia diperiksa dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan dengan tersangka Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun dan pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung.
Dalam keterangannya, Zulkifli mengaku Kementerian Kehutanan saat itu telah menerima surat rekomendasi terkait alih fungsi kawasan hutan. Namun, pihaknya tidak pernah memberikan izin untuk melaksanakan surat rekomendasi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.