"Tata ruang yang kami selesaikan di Riau itu bagi kami merupakan prestasi. Bahwa ada soal-soal lain, ya sedikit agak menciderai," ujar Zulkifli, seusai diperiksa sebagai saksi, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014).
Zulkifli diperiksa oleh penyidik terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan dengan tersangka Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun dan pengusaha Gulat Medali Emas Manurung.
Selama tujuh jam pemeriksaan, kata Zulkifli, ia menjelaskan mengenai tata ruang di Riau. Ia membenarkan bahwa ada usulan perubahan terhadap perubahan fungsi hutan oleh Annas selaku Gubernur Riau. Menurut dia, usulan tersebut wajar saja diajukan Annas karena seorang gubernur memang berwenang mengajukannya.
"Jadi gubernur menyampaikan perubahan, ya kemudian saya disposisi kepada eselon terkait sesuai dengan tupoksinya," kata Zulkifli.
Namun, lanjut dia, pihaknya tidak pernah menerima surat pertimbangan alih fungsi hutan itu dari Annas sehingga Kementerian Kehutanan tidak pernah mengeluarkan izin atas surat rekomendasi tersebut. Surat tersebut diperlukan untuk mengetahui apa pertimbangan pemohon dalam mengajukan permohonan alih fungsi hutan.
"Pihak terkait tidak menyampaikan pertimbangan. Itu biasanya persyaratanya tidak dapat dipenuhi. Biasanya itu tidak dapat diterima, jadi belum sampai ke saya (suratnya)," ujarnya.
Dalam kasus ini, Annas diduga menerima suap dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung. Diduga, pemberian suap dilakukan agar status hutan tanaman industri (HTI) seluas 140 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, diubah menjadi area peruntukan lainnya.
KPK juga menetapkan Gulat sebagai tersangka dan menahannya di rumah tahanan terpisah dengan Annas. Penetapan keduanya sebagai tersangka berawal dari operasi tangkap tangan di Perumahan Citra Grand, Cibubur, Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta yang diduga diberikan Gulat kepada Annas. Jika dikonversi ke dalam rupiah, jumlahnya sekitar Rp 2 miliar. Selain itu, KPK mengamankan uang 30.000 dollar AS dalam operasi tangkap tangan yang sama.
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Annas mengaku bahwa uang 30.000 dollar AS ini miliknya dan bukan pemberian Gulat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.