Menurut Romy, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tidak mengubah keabsahan putusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat PPP.
Putusan Menkumham ini mengesahkan susunan pengurusan PPP yang diputuskan dalam muktamar Surabaya dengan Romy sebagai ketua umum.
"Penetapan itu mengunci tidak ada susunan pengurusan muktamar selain yang Surabaya. Ini belum banding, masih ada tingkat tinggi dan lagi MA (Mahkamah Agung) dalam 2-3 tahun, selama 2 hingga 3 tahun itu pengurus yang sah adalah muktamar Surabaya," kata Romy di sela-sela acara peringatan hari ulang tahun Partai Nasdem di Jakarta, Selasa (11/11/2014).
Romy juga menilai ada pemahaman yang dikembangkan pihak-pihak tertentu yang menilai penetapan PTUN itu seolah-olah putusan final. Padahal, menurut dia, putusan PTUN ini belum final.
"Ini belum banding, masih ada tingkat tinggi dan lagi MA dalam 2-3 tahun," kata Romy.
Selain itu, menurut dia, PTUN hanya memutuskan penundaan pelaksanaan putusan Menkumham yang mengesahkan hasil muktamar Surabaya.
"Artinya kalau menteri menjalankan dia akan berlaku bukan dalam konteks tidak berlakunya SK muktamar Surabaya, tapi dalam konteks tidak boleh mengubah susunan pengurusan," sambung Romy.
PTUN Jakarta telah menetapkan putusan provisi atas gugatan Suryadharma Ali dan Akhmad Gojali Harahap terhadap Kemenkumham sebagai tergugat.
Putusan provisi poin kedua berbunyi, ”Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, selama proses pemeriksaan perkara ini berlangsung sampai dengan putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Adapun poin ketiga berbunyi, ”Memerintahkan tergugat untuk tidak melakukan tindakan-tindakan Pejabat Tata Usaha Negara lainnya, yang berhubungan dengan Keputusan Tata Usaha Negara (obyek sengketa), termasuk dalam hal penerbitan surat-surat keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai hal yang sama, sampai dengan adanya islah di antara para elite PPP yang bersengketa.”
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.