Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Putusan PTUN, Romy Sebut Pengurusan Sah Tetap Hasil Muktamar Surabaya

Kompas.com - 11/11/2014, 17:00 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan versi muktamar Surabaya Romahurmuziy alias Romy menegaskan, susunan pengurus PPP yang sah tetap berdasarkan hasil muktamar Surabaya.

Menurut Romy, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tidak mengubah keabsahan putusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat PPP.

Putusan Menkumham ini mengesahkan susunan pengurusan PPP yang diputuskan dalam muktamar Surabaya dengan Romy sebagai ketua umum.

"Penetapan itu mengunci tidak ada susunan pengurusan muktamar selain yang Surabaya. Ini belum banding, masih ada tingkat tinggi dan lagi MA (Mahkamah Agung) dalam 2-3 tahun, selama 2 hingga 3 tahun itu pengurus yang sah adalah muktamar Surabaya," kata Romy di sela-sela acara peringatan hari ulang tahun Partai Nasdem di Jakarta, Selasa (11/11/2014).

Romy juga menilai ada pemahaman yang dikembangkan pihak-pihak tertentu yang menilai penetapan PTUN itu seolah-olah putusan final. Padahal, menurut dia, putusan PTUN ini belum final.

"Ini belum banding, masih ada tingkat tinggi dan lagi MA dalam 2-3 tahun," kata Romy.

Selain itu, menurut dia, PTUN hanya memutuskan penundaan pelaksanaan putusan Menkumham yang mengesahkan hasil muktamar Surabaya.

"Artinya kalau menteri menjalankan dia akan berlaku bukan dalam konteks tidak berlakunya SK muktamar Surabaya, tapi dalam konteks tidak boleh mengubah susunan pengurusan," sambung Romy.

PTUN Jakarta telah menetapkan putusan provisi atas gugatan Suryadharma Ali dan Akhmad Gojali Harahap terhadap Kemenkumham sebagai tergugat.

Putusan provisi poin kedua berbunyi, ”Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, selama proses pemeriksaan perkara ini berlangsung sampai dengan putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Adapun poin ketiga berbunyi, ”Memerintahkan tergugat untuk tidak melakukan tindakan-tindakan Pejabat Tata Usaha Negara lainnya, yang berhubungan dengan Keputusan Tata Usaha Negara (obyek sengketa), termasuk dalam hal penerbitan surat-surat keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai hal yang sama, sampai dengan adanya islah di antara para elite PPP yang bersengketa.”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com