Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya Bantah Hentikan Penyidikan Terkait Laporan Antasari

Kompas.com - 11/11/2014, 16:07 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pihak Polda Metro Jaya yang diwakili kuasa hukumnya, Ajun Komisaris Besar Triono dan Budi Setiawan, membantah bahwa kepolisian telah menghentikan penyidikan terhadap laporan Antasari Azhar yang dibuat pada tahun 2011 lalu. Hal itu disampaikan saat pembacaan jawaban tertulis dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2014).

"Jika praperadilan ini diajukan terkait dengan adanya penghentian penyidikan, atau SP3 yang merupakan produk hukum termohon II (Polda Metro Jaya), maka terhadap SP3 nomor berapa, dan terhadap perkara apa?" ujar Triono saat membacakan jawaban Polda Metro Jaya.

Ia menjelaskan, Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya belum pernah mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) seperti yang dimaksud Antasari. Menurut dia, penyidik Polda telah menindaklanjuti laporan Antasari.

Triono menyebutkan, penyidik telah melengkapi admisnistrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor. Selain itu, penyidik juga telah dua kali mengirim surat pemberitahuan perkembangan penyidikan kepada pemohon, dalam hal ini Antasari, melalui kuasa hukumnya.

Meski demikian, baik Antasari maupun kuasa hukumnya mengatakan, hingga saat ini kepolisian tidak menindaklanjuti penyidikan terhadap laporan yang dibuat pada tahun 2011. Antasari juga mempertanyakan penyidik yang tidak pernah memanggilnya sebagai saksi korban.

"Waktu sidang praperadilan tahun lalu, penyidik bilang belum hentikan penyelidikan. Tapi kenapa saya tetap didakwa, logika saya di situ," kata Antasari.

Antasari terseret kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Berdasarkan keterangan dua saksi, Antasari disebut mengirim SMS bernada ancaman kepada Nasrudin. Namun, keberadaan SMS itu tidak dapat dibuktikan di pengadilan.

Meski demikian, Antasari tetap dihukum bersalah dan harus menjalani kurungan 18 tahun penjara. SMS itu disebut dikirim Antasari setelah Nasrudin memergoki Antasari berduaan dengan Rani Juliani di Hotel Gran Mahakam, Jakarta. Adapun SMS yang disebut dikirim oleh Antasari itu berisi, "Maaf mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu konsekuensinya."

Antasari mengaku tidak pernah mengirim SMS bernada ancaman kepada Nasrudin. Kemudian, ia melaporkan kasus SMS gelap itu ke Bareskrim Polri untuk mengetahui apakah SMS itu benar ada dan siapa pengirimnya. Setelah itu, kewenangan penyidikan kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com