JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Fraksi PPP di DPR Syaifullah Tamliha tidak mempersoalkan rencana revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) sebagai solusi untuk menyelesaikan konflik antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR.
Tamliha mengatakan, UU MD3 merupakan salah satu produk legislasi yang dihasilkan DPR. Dengan demikian, DPR memiliki wewenang untuk merevisi UU yang telah dibuat. "UU MD3 itu kan bukan kitab suci yang tidak bisa diubah-ubah. DPR punya kewenangan untuk itu," kata Tamliha di Kompleks Gedung Parlemen, Selasa (11/11/2014).
Tamliha tak khawatir apabila ada stigma buruk pada DPR jika revisi UU MD3 yang dilakukan merupakan kedok untuk bagi-bagi pimpinan kursi alat kelengkapan Dewan (AKD). Menurut dia, saat ini yang terpenting adalah menyetorkan nama-nama anggota fraksi untuk mengisi AKD. Dalam waktu dekat, PPP akan segera menyerahkan nama-nama itu setelah rapat pimpinan fraksi dan ketua umum KIH hari ini.
"Oleh karena itu, yang paling mendesak adalah semua, KIH dan KMP, menyetorkan nama-nama yang akan duduk di badan legislatif," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.