Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/11/2014, 07:37 WIB
Hindra Liauw

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pidato Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada CEO Summit di Tiongkok, Senin (10/11/2014), menuai pujian dari para netizen. Presentasi disampaikan Jokowi dalam bahasa Inggris di hadapan sekitar 1.500 pimpinan perusahaan internasional.

"Jokowi berbicara di CEO Summit dengan menggunakan bahasa Inggris yang sederhana dan baik, tanpa catatan, menggunakan pointer sendiri, dan menggendalikan ppt (Power Point), fokus pada kesempatan berinvestasi. @APEC_CEOsummit," kicau Presiden East-West Center, Charles E Morrison, melalui akun Twitter-nya, @charmorrison.

Renne Kawilarang, seorang jurnalis online, juga memuji keberanian Presiden Jokowi tersebut.

"Dengan bahasa Inggris logat Jowo, Presiden Jokowi berani pidato tanpa teks di depan 1.500 CEO dunia di KTT APEC :)," kicau @binyoscouser.

Seorang bloger Kompasiana, Blontank Poer, menyebut Presiden Jokowi bukanlah berpidato, melainkan menyampaikan presentasi.

"Yang lain pidato, pak presiden memilih metode presentasi...," kata @blontankpoer.

Sementara itu, penulis buku Anak Dusun Keliling Dunia, I Made Andi Arsana, menyampaikan sisi menarik Presiden Jokowi dalam berbahasa Inggris.

"6. Yg menarik, Pak Jokowi tdk merasa perlu menginggris2kan diri. Ini mirip org India yg nyaman dg logat sendiri. PD! #PresentasiJokowi," kicau @madeandi.

Kritik

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selalu menggunakan bahasa Indonesia dalam forum internasional yang akan diikutinya.

Hikmahanto mengatakan, hal itu tertuang dalam UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 28 UU tersebut berisi, "Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi presiden, wakil presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri."

Hal ini, lanjut Hikmahanto, tidak dilakukan oleh Susilo Bambang Yudhoyono selama 10 tahun pemerintahannya.

"Penyampaian pidato oleh Presiden dalam bahasa Indonesia bukan karena Presiden tidak mau dan tidak mampu menggunakan bahasa Inggris, melainkan karena kewajiban yang ditentukan oleh UU. Jika Presiden saja tidak patuh pada UU, wajar saja bila masyarakat berperilaku demikian," ujar Hikmahanto melalui pesan singkat, Senin (10/11/2014).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Nasional
KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

Nasional
KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

Nasional
Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Nasional
Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com