JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwal ulang pemeriksaan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan dengan tersangka Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun. Zulkifli sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kehutanan pada saat itu.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, Zulkifli berhalangan hadir karena pada waktu yang bersamaan harus menghadiri acara di MPR. "Zulkifli Hasan sudah konfirmasi untuk dijadwal ulang karena tadi ada acara di MPR, jadi minta di-reschedule," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/11/2014).
Johan menyebutkan, Zulkifli akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut karena keterangannya diperlukan dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Kehutanan. Pemeriksaan terhadap Zulkifli kemungkinan terkait dengan perizinan alih fungsi hutan.
Saat ini KPK tengah melakukan pengembangan atas kasus dugaan pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tersebut. Menurut Johan, belum diketahui apakah hanya ada dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Annas dan pengusaha Gulat Medali Emas Manurung, atau bisa bertambah lagi.
"Pengembangan dilakukan dua arah, pemberi atau penerima. Tapi sampai hari ini belum ada (tersangka baru)," kata Johan.
KPK pernah memeriksa Zulkifli terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap tukar-menukar kawasan hutan di Bogor dengan tersangka Bupati Bogor nonaktif Rachmat Yasin. Zulkifli tidak berkomentar kepada media tentang pemeriksaan tersebut.
Selain Zulkifli, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Supijanto.
Dalam kasus ini, Annas diduga menerima suap dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung. Pemberian suap itu diduga dilakukan agar status hutan tanaman industri (HTI) seluas 140 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, diubah menjadi area peruntukan lain. KPK juga menetapkan Gulat sebagai tersangka dan menahannya di rumah tahanan terpisah dengan Annas.
Penetapan kedua tersangka berawal dari operasi tangkap tangan di Perumahan Citra Grand, Cibubur, Jakarta, Kamis (25/9/2014). Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta yang diduga diberikan Gulat kepada Annas. Jika dikonversi ke dalam rupiah, jumlah total uang itu mencapai Rp 2 miliar.
Di samping itu, KPK mengamankan uang 30.000 dollar AS dalam operasi tangkap tangan yang sama. Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Annas mengaku bahwa uang 30.000 dollar AS tersebut adalah miliknya dan bukan pemberian Gulat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.