JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga menjadi menteri keenam yang melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia memerkirakan harta kekayaan yang dilaporkannya itu sekitar Rp 4 miliar.
"Kalau totalnya sama dengan dulu, sekitar Rp 4 miliar sekian ya," ujar Puspayoga di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/11/2014).
Puspayoga mengaku jumlah hartanya sekarang tidak jauh berbeda dengan yang dia laporkan sebelumnya ke KPK. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di situs acch.kpk.go.id, Puspayoga terakhir kali melaporkan hartanya pada 8 April 2008 saat masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Bali.
Saat itu, harta kekayaan Puspayoga senilai Rp 2.017.820.278. Jika dibandingkan dengan harta yang dia perkirakan saat ini, maka ada kenaikan jumlah nilai harta sebanyak kurang lebih Rp 2 miliar atau 100 persen. Menurut Puspayoga, pertambahan nilai hartanya karena pengaruh nilai jual objek pajak (NJOP) terhadap harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan.
"Kalau tanah dan bangunan itu ada kenaikan karena NJOP saja. Pembelian tanah tidak ada," ujarnya.
Selain melaporkan harta kekayaannya, Puspayoga juga sempat berdiskusi dengan KPK mengenai rencana pembentukan unit pengendalian gratifikasi dan kewajiban pelaporan harta kekayaan terhadap pejabat di kementeriannya. Ia menambahkan, pihaknya akan segera membuat nota kesepahaman terkait hal tersebut.
"Kita akan segera membuat MoU dengan KPK. Nanti KPK akan datang ke tempat kami dan memberikan pelatihan mengenai gratifikasi dan pelaporan (harta kekayaan)," kata Puspayoga.
Hingga kini, sudah ada enam menteri di Kabinet Kerja yang telah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Selain Puspayoga, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri Kesehatan Nila Djuwita F Moeloek, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi telah menyerahkan laporannya ke KPK. Namun, format laporan yang diberikan Yuddy tidak sesuai dengan format yang ditetapkan KPK sehingga masih harus memperbaikinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.