JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, hingga kini masih menyusun laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya. Hanif belum tahu kapan akan menyerahkan LHKPN itu.
“Belum,” kata Hanif di Jakarta, Sabtu (8/11/2014).
Hanif beralasan, belum diserahkannya LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran dirinya sibuk mengurus kementerian tempat ia bekerja. Lagi pula, kilah Hanif, KPK memberikan waktu yang cukup lama bagi penyelenggara negara untuk menyusun LHKPN itu.
"Lagi pula waktu yang diberikan KPK kan tiga bulan setelah dilantik?" tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, dari 34 menteri di Kabinet Kerja, baru tiga menteri yang telah memasukkan LHKPN ke KPK. Ketiga menteri tersebut kata dia adalah Yuddy Chrisnandi (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi), Nila Djuwita Moeloek (Menteri Kesehatan) dan Amran Sulaiman (Menteri Pertanian).
"Laporan kekayaan masing-masing menteri sudah disampaikan dan sudah ada tanda terimanya. Selanjutnya akan diverifikasi dan dimasukkan ke dalam tambahan berita negara," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (05/10/2014).
Johan mengatakan jika ada menteri yang belum memasukkan LHKPN jangan dulu divonis tidak pro pemerintahan bersih yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Apalagi setiap penyelenggara negara diberikan waktu tiga bulan untuk melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
"Jangan ada persepsi yang belum memasukkan LHKPN tidak pro. KPK tetap mengimbau agar dimasukkan, kami mengingat kesibukan mereka," katanya.
Johan mengingatkan pelaporan terhadap harta kekayaan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yan Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.