"Meris mengeluh demam, pusing, sakit kepala. Mengeluhnya tadi waktu pulang ke rutan," ujar Priharsa, Kamis malam.
Merespons keluhan Meris, kata Priharsa, kepala rutan langsung menghubungi dokter dari Rumah Sakit Bunda, Menteng. Dokter tersebut tiba di Gedung KPK sekitar pukul 18.10 WIB.
"Kalau dirasa dokter butuh dirawat, nanti dibawa ke rumah sakit," kata Priharsa.
Hingga pukul 19.00 WIB, Meris masih menjalani pemeriksaan oleh dokter dan belum diketahui sakit yang diderita Meris.
Pada Kamis siang, Meris menjalani sidang tuntutan. Dia dituntut hukuman empat tahun dan enam bulan penjara serta denda sebesar Rp 150 juta subsider lima bulan kurungan. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, Meris terbukti menyuap mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, terkait penurunan formula harga gas bagi perusahaannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.