JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK), batal menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian materil Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2015 (UU APBN 2015). Pasalnya, pemohon yang merupakan warga negara Indonesia, Salim Al Katiri, diketahui meninggal dunia.
"Sidang batal digelar. Tadi sudah dikonfirmasi kalau pemohon telah meninggal dunia," ujar seorang staf penerima permohonan sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis (6/11/2014).
Tidak diketahui apa penyebab pemohon meninggal dunia. Menurut staf MK tersebut, panitera sidang akan membuat berita acara mengenai sidang yang dibatalkan. Setelah itu, Hakim Konstitusi akan menentukan kelanjutan perkara uji materi tersebut.
Dalam siaran pers yang dikeluarkan MK, pemohon tidak mencantumkan nomor undang-undang dan bunyi pasal yang diujikan. Namun, pemohon menyebutkan, pasal 5.1.1.2 mengenai Dana Otonomi Khusus UU APBN 2015 telah merugikan hak konstitusional pemohon.
Pemohon, yang merupakan warga Pulau Buru, Maluku, merasa dirugikan, karena UU APBN 2015 tidak memasukkan Pulau Buru ke dalam daerah yang mendapatkan dana Otonomi Khusus. Padahal, daerah lain seperti Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Aceh, masuk ke dalam daerah yang mendapat dana Otonomi Khusus.
Atas alasan tersebut, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa ketentuan dalam UU APBN 2015 tersebut, khususnya mengenai Dana Otonomi Khusus, bertentangan dengan Pasal 281 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.
Perkara tersebut telah teregistrasi dengan nomor 115/PUU-XII/2014. Sidang tersebut, awalnya dijadwalkan dimulai pukul 14.00. Namun, sekitar pukul 14.15, panitera sidang melalui pengeras suara mengumumkan bahwa sidang dibatalkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.