JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima laporan harta kekayaan dari dua menteri di Kabinet Kerja yang sesuai dengan format dari KPK. Kedua menteri itu adalah Menteri Kesehatan Nila Djuwita F Moeloek dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
"Nila Djuwita F Moeloek dan Amran Sulaiman sudah lapor dan diberi tanda pelaporan LHKPN," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2014).
Johan mengatakan, laporan yang diserahkan harus diverifikasi terlebih dahulu sebelum dimasukkan ke Tambahan Berita Negara.
Selain kedua menteri tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi juga menyerahkan laporan harta kekayaannya ke KPK pada Rabu siang. Namun, kata Johan, format laporan yang diberikan Yuddy tidak sesuai dengan format yang ditetapkan KPK.
"Yuddy Chrisnandi datang, tapi dia membawa laporan itu menurut format yang bersangkutan. Jadi ada ketidaksamaan format," ujarnya.
KPK memberikan waktu paling lambat tiga bulan sejak penyelenggara negara menduduki jabatannya untuk melaporkan harta kekayaan. Jika yang bersangkutan masih belum menyerahkan, maka KPK akan menyurati pejabat negara tersebut untuk mengingatkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.