Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa KPK, Irwansyah Sebut Kerja Sama dengan Wawan Terkait Film

Kompas.com - 05/11/2014, 19:14 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Artis dan penyanyi Irwansyah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Ia mengatakan, saat diperiksa, ia menjelaskan kepada penyidik mengenai film yang diproduksi oleh rumah produksi miliknya, R1 Picture.

"Sudah jelaskan sejelas-jelasnya kepada pihak KPK soal film," ujar Irwansyah seusai diperiksa KPK, Rabu (5/11/2014).

Nama Irwansyah sempat disebut dalam kasus ini terkait investasi Wawan di rumah produksi milik Irwansyah yang bernama R1 Picture. Ia berharap, klarifikasi yang diberikan kepada penyidik dapat menyelesaikan kabar simpang siur yang beredar.

"Insya Allah setelah itu tidak ada yang dirugikan lagi atau tidak ada fitnah gitu kepada saya atau pihak lain," ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pemanggilan Irwansyah menandakan bahwa ada keterangan dari dia yang dibutuhkan oleh penyidik dalam mengusut kasus tersebut. Menurut Johan, seseorang dapat dinyatakan bersalah apabila mengetahui bahwa benda yang diberikan kepadanya merupakan hasil tindak pidana korupsi.

"Bisa dilihat dari berbagai hal apakah itu transaksi bisnis apa bukan. Harus ada unsur dia mengetahui uang itu berdasar tindak pidana atau bukan," kata Johan.

Wawan diketahui royal membagi-bagikan mobil mewah untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan juga untuk para artis. Mobil-mobil tersebut diduga untuk menyamarkan pencucian uang yang dilakukan adik dari gubernur nonaktif Banten Atut Chosiyah itu.

Adapun artis yang pernah diperiksa KPK terkait kasus Wawan ialah Jennifer Dunn dan Catherine Wilson karena diduga menerima mobil dari Wawan. Jennifer mengaku diberikan Toyota Vellfire oleh Wawan sebagai bujukan agar dia mau bergabung dalam rumah produksi yang dimiliki Wawan dan rekan.

KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka dugaan pencucian uang setelah mengembangkan kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lebak. KPK telah menyita 87 mobil dan satu sepeda motor terkait tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Wawan.

Mobil-mobil tersebut disita dari anggota DPRD di Banten, sejumlah artis, serta pegawai PT Bali Pasific Pragama. Sebanyak tiga di antaranya disita KPK dari kediaman Dadang di Taman Graha Asri Blok CC5 Nomor 13, Serang. Di tempat tersebut, KPK menyita Toyota Fortuner putih nomor A 789 DS, Ford putih A 224 AH, dan Toyota Innova putih B 1030 SZR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com