"Tadi MUI kentara sekali, katanya pemohon menyimpangkan agama. Jadi, sepertinya kami mau hapus undang-undang," ujar Rangga, saat ditemui seusai persidangan di Mahakamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu.
Rangga mengatakan, sebagai pihak pemohon, ia ingin mengklarifikasi bahwa pengajuan uji materi undang-undang tersebut bertujuan agar MK melakukan revisi terhadap bunyi salah satu pasal perkawinan. Menurut Rangga, uji materi ini karena adanya multi tafsir atas ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974, yang berbunyi, "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu".
Lebih lanjut, ia mengatakan, yang menjadi permasalahan adalah mengenai siapa yang berhak menafsirkan pasal tersebut terhadap masing-masing agama. Selama ini, menurut dia, yang berhak menafsirkan hal itu hanya petugas catatan sipil. Hal ini mengakibatkan, petugas catatan sipil seringkali menolak mencatat perkawinan yang berbeda agama.
"Kalau sekarang, yang berhak cuma petugas catatan sipil. Itu yang mau kita ubah. Ini permohonan untuk penyelarasan penafsiran," kata Rangga.
Sebelumnya, perwakilan MUI yang dihadirkan sebagai pihak terkait, Luthfi Hakim mengatakan, cara pandang pihak pemohon terlalu dangkal saat mengajukan uji materi UU Perkawinan. Ia juga menilai permohonan tersebut merupakan upaya pembenaran terhadap pernikahan berbeda agama. Padahal, menurut MUI, agama Islam dengan tegas melarang pernikahan dengan pasangan yang berbeda agama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.