JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Ketua Komisi X DPR RI Mahyuddin sebagai saksi dalam kasus pengadaan wisma atlet dan gedung serba guna di Sumatera Selatan tahun 2010-2011. Ia diperiksa sebagai saksi bagi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan Rizal Abdullah yang dijerat sebagai tersangka.
"Diperiksa sebagai saksi bagi RA (Rizal Abdullah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (5/11/2014).
Mahyuddin sebelumnya pernah bersaksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dengan tersangka Anas Urbaningrum. KPK mulai memeriksa sejumlah anggota Komisi X DPR RI periode 2009-2014 terkait proyek pengadaan wisma atlet. Kemarin, KPK memanggil mantan anggota Komisi X DPR RI I Wayan Koster sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Angelina Sondakh yang juga merupakan mantan anggota Komisi X DPR RI dijadwalkan diperiksa KPK kemarin, tetapi tidak memenuhinya karena sakit. KPK mengumumkan penetapan Rizal sebagai tersangka pada 29 September lalu.
Selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA, Rizal disangka bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait dengan pengadaan wisma atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, dan pembangunan gedung serba guna Provinsi Sumsel tahun anggaran 2010-2011.
Penetapan Rizal sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap wisma atlet SEA Games. Kasus suap proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga tersebut menjerat Nazaruddin beserta anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang; mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam; serta Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.