"Tadi saya melihat ada surat mengenai mengingatkan pelaporan harta kekayaan kepada Presiden dan Wapres. Kemungkinan dikasih besok," ujar Johan di Jakarta, Selasa (4/11/2014).
Johan mengatakan, KPK memberi batas waktu hingga tiga bulan setelah penyelenggara negara menduduki jabatannya. Jika melebihi kurun tersebut, kata Johan, KPK akan kembali menyurati pejabat negara tersebut.
Selain kepada Jokowi-JK, KPK juga mengingatkan para menteri yang baru menjabat untuk melaporkan harta kekayaannya. Johan mengatakan, belum ada menteri di Kabinet Kerja yang melaporkan harta kekayaannya.
"Sudah ada beberapa menteri yang beraudiensi, menanyakan pengisian harta kekayaan. Tapi belum melaporkan," kata Johan.
KPK juga akan menyurati Presiden untuk memberi peringatan kepada menterinya jika dalam waktu tiga bulan setelah menjabat belum melaporkan harta kekayaannya.
"Setelah tiga bulan tidak lapor, bisa dipertanyakan keseriusan para menteri ini untuk melaksanakan apa yang sudah dicanangkan Presiden Jokowi dalam upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.
Menurut Johan, pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya untuk membentuk pemerintahan yang bebas KKN, transparan, dan akuntabel.
"Ada kewajiban, tapi tidak diikuti dengan sanksi. Jadi ini hanya ukuran apakah orang ini jadi pejabat publik yang transparan dan akuntabel atau tidak," ujar Johan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.