Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Kereta Api Telat, Penumpang Kini Akan Dapat Kompensasi

Kompas.com - 04/11/2014, 18:51 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kementerian Perhubungan terus membenahi pelayanan di sektor perkeretaapian. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No PM 47 Tahun 2014, kini penumpang kereta api berhak mendapatkan kompensasi setiap keterlambatan keberangkatan maupun kedatangan.

"Kita harapkan masyarakat mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya dalam memperoleh jasa layanan transportasi kereta api," kata Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko dalam acara Sosialisasi Standar Pelayanan Minimum Kereta Api, di Jakarta, Senin (3/11/2014).

Realisasi atas Peraturan Menteri Perhubungan No PM 47 Tahun 2014 itu, lanjut Dirjen, akan diberikan hak pengembalian tiket 100 persen bagi penumpang yang membatalkan perjalanan apabila terjadi keterlambatan lebih dari satu jam. Penumpang akan diberikan minuman dan makanan ringan apabila terjadi keterlambatan lebih dari tiga jam.

Kompensasi serupa akan didapat pengguna jasa transportasi kereta api apabila dalam perjalanan terdapat hambatan atau gangguan yang mengakibatkan keterlambatan tiba di stasiun tujuan.

"Sebaliknya, apabila gangguan itu menyebabkan kereta api tidak bisa melanjutkan perjalanan, penyelenggara sarana transportasi wajib menyediakan angkutan dengan transportasi lain sampai stasiun tujuan atau memberi ganti kerugian senilai harga tiket," papar Hernato.

Peraturan Menteri itu juga mewajibkan penyelenggara transportasi memberitahukan alasan setiap keterlambatan dan jika memungkinkan memberikan informasi langsung kepada calon penumpang.

Bersamaan dengan itu, menurut Dirjen, standar pelayanan minimum di setiap stasiun ditambahkan untuk fasilitas layanan penumpang, ruang boarding, dan fasilitas kesehatan. Selain itu, akan ada informasi petunjuk keselamatan dan evakuasi dalam keadaan darurat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com