"Tim kami melakukan komunikasi dengan otoritas setempat dan terus ke depan. Di persidangan nanti, tim Konjen RI di Hongkong akan terus mengawal kasus ini sehingga tidak ada satu pun hak warga negara kita yang terkurangi," kata Ratna di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (4/11/2014).
Menurut Ratna, persidangan kasus pembunuhan dua wanita WNI tersebut akan kembali digelar pada 10 November mendatang. Persidangan 10 November nanti merupakan sidang yang kedua kalinya.
Dalam persidangan pertama, (3/11/2014), dibacakan surat dakwaan terhadap bankir Inggris, Rurik Jutting, yang diduga membunuh dua WNI di Hongkong tersebut. Ratna mengatakan, rekonstruksi atau reka ulang peristiwa pembunuhan akan dilakukan pada 7 November nanti.
Ia juga menyatakan bahwa dua wanita yang terbunuh di Hongkong adalah warga negara Indonesia. Keduanya adalah Jesse Lorena alias Seneng Mujiasih dan Sumarti Ningsih. Selain mengawal proses persidangan, tim Kemenlu telah berkoordinasi dengan keluarga korban terkait proses pemulangan jenazah.
Sebelumnya diberitakan, Jesse Lorena alias Seneng Mujiasih dan Sumarti Ningsih, perempuan asal Cilacap, diduga dibunuh oleh bankir Inggris, Rurik Jutting, di Hongkong. Jasad keduanya ditemukan di apartemen milik pelaku, Sabtu (1/11/2014).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.