Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Kubu Romahurmuziy Anggap Muktamar "Sahid" Ilegal

Kompas.com - 02/11/2014, 16:21 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy menganggap Muktamar VIII PPP yang digelar di Hotel Sahid, Jakarta, dan menetapkan Djan Faridz sebagai ketua umim adalah ilegal dan tidak sah.

Ada banyak alasan yang dijadikan argumentasi oleh pengurus PPP kubu Romahurmuziy terkait penilaian tersebut.

Wakil Sekretaris Jenderal PPP versi Muktamar VIII PPP Surabaya, Amirul Tamim menjelaskan, kepengurusan DPP PPP yang dipimpin Romahurmuziy telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada 28 Oktober 2014 lalu.

Surat Keputusan Menhuk dan HAM itu diklaim sebagai tanda berakhirnya dualisme kepemimpinan DPP PPP. "Kalau ada pihak lain yang mengatasnamakan diri sebagai DPP PPP itu dinyatakan ilegal," kata Amirul, dalam konferensi pers, di Jakarta, Minggu (2/11/2014).

Ia menuturkan, DPP PPP hasil Muktamar VIII Surabaya telah mendaftarkan kepengurusannya ke Kemhuk dan HAM pada 17 Oktober 2014 dan memenuhi persyaratan beberapa hari sesudahnya.

Keputusan Menhuk dan HAM itu dinilai telah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik pasal 23 ayat (3) yang memberikan tenggat waktu tujuh hari bagi menteri untuk mengesahkan perubahan struktur kepengurusan hasil forum tertinggi partai politik.

Amirul menjabarkan sembilan alasan yang menjadi dasar penilaiannya bahwa Muktamar VIII PPP yang digelar di Hotel Sahid adalah ilegal.

Yang pertama, materi yang digunakan sebagai dasar pembahasan sidang-sidang komisi adalah materi yang dikirimkan oleh Suyadharma Ali dan panitia muktamar bentukannya, bukan materi yang disiapkan oleh Pengurus Harian DPP PPP masa bakti 2014-2019, sebagaimana Amar Putusan Mahkamah Partai tanggal 11 Oktober 2014.

Kedua, terhitung sejak 28 Oktober 2014, DPP PPP masa bakti 2011-2014 telah berhenti dan karenanya seluruh persidangan muktamar di Hotel Sahid batal demi hukum.

Ketiga, Muktamar PPP di Hotel Sahid tidak memenuhi kuorum karena hanya dihadiri oleh 6 pengurus Dewan Pimpinan Wilayah yang terdiri dari delapan orang Ketua/Sekretaris DPW.

Alasan keempat, Muktamar PPP di Hotel Sahid bertentangan dengan Amar Kelima Putusan Mahkamah Partai tanggal 11 Oktober 2014 karena undangan hanya ditandatangani oleh Ketua OC Ahmad Farial dan Ketua SC Zainut Tauhid Sa'adi yang pada 29 Oktober 2014 telah mengundurkan diri. Selain itu, Muktamar PPP di Hotel Sahid juga tidak dihadiri Ketua Majelis Syariah KH Maimun Zubair.

Lima, terhitung sejak 28 Oktober 2014 telah terjadi perubahan nomenklatur organisasi PPP tingkat kabupaten/kota dari semula Dewan Pimpinan Cabang menjadi Dewan Pimpinan Daerah.

Keenam, Djan Faridz dipilih menjadi Ketua Umum PPP secara aklamasi dengan mengabaikan aspirasi peserta muktamar yang menolak pemilihan secara aklamasi. Sidang juga dipimpin oleh Habil Marati yang menurut putusan Mahkamah Partai tanggal 11 Oktober 2014 bukan pengurus harian.

Berikutnya adalah muktamar PPP di Hotel Sahid juga hanya dihadiri 4 dari 39 anggota Fraksi PPP, yaitu Epyardi Asda, Achmad Dimyati Natakusuma, Irna Narulita, dan Wardatul Asriah. Dengan demikian, Muktamar PPP di Hotel Sahid tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan keberadaan Fraksi PPP DPR RI.

Kedelapan,  Muktamar PPP di Hotel Sahid juga hanya dihadiri 11 dari 54 Pengurus Harian DPP PPP masa bakti 2014-2019.

Terakhir, Muktamar PPP di Hotel Sahid juga tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) baik dari Mabes Polri, Polda Metro Jaya, maupun Polres Jakarta Pusat.

"Karenanya, seluruh kegiatan di (Muktamar) Sahid yang mengatasnamakan PPP tidak pernah dikenal dalam agenda dan kalender organisasi kepolisian sebagai atas nama PPP," ujar Amirul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com