MA adalah pelaku penghinaan Presiden Joko Widodo melalui media sosial yang ditangkap polisi karena diduga melanggar undang-undang pornografi. "Saya belum dapat info soal itu (pembebasan MA)," ujar Agus melalui pesan singkat, Minggu (2/11/2014).
Kemarin, Jokowi menyatakan bahwa dia telah meminta penangguhan penahanan MA kepada polisi. Ia mengatakan, kemungkinan MA akan dibebaskan hari Minggu. Saat dikonfirmasi, Agus mengaku belum mendapatkan informasi mengenai permohonan penangguhan penahanan itu dari penyidik. "Saya belum dapat kabar dari penyidik," kata Agus.
Sementara itu, menurut kuasa hukum MA, Abdul Azis, hingga kini pihak penyidik belum dapat dikonfirmasi mengenai kejelasan waktu pembebasan MA. Kemungkinan, kata Azis, MA akan dibebaskan pada Senin (3/11/2014) pagi. "Kemungkinan besok pagi. Kemungkinan yang melepas langsung adalah Kabareskrim," ujar Azis.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan bahwa penangguhan penahanan MA telah disetujui oleh pihak Bareskrim Polri. Ia pun menyebut kepastian pembebasan MA akan dilakukan pada Senin.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Kamil Razak membantah bahwa penangguhan penahanan terhadap MA telah disetujui. Kepastian terkait permohonan penangguhan masih menunggu beberapa pertimbangan. "Belum ada keputusan apa-apa, masih akan dipertimbangkan," ujar Kamil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.