Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muktamar PPP Versi Suryadharma Ali Sempat Ricuh

Kompas.com - 01/11/2014, 00:33 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Acara Muktamar VIII PPP yang berlangsung di Hotel Grand Sahid Jakarta, Jumat (31/10/2014) malam, sempat diwarnai kericuhan.

Kericuhan itu terjadi sesaat setelah pemimpin sidang, Fernita Darwis, membacakan keputusan  muktamar, yang antara lain menetapkan secara aklamasi Djan Faridz sebagai ketua umum DPP PPP.

Awalnya sejumlah DPW memberikan pandangannya atas laporan pertanggungjawaban DPP PPP periode 2011-2014. Mereka juga menyatakan dukungannya kepada Djan Faridz sebagai Ketua Umum PPP selanjutnya menggantikan Suryadharma Ali.

Sesudah memberikan pandangan itu, Fernita lalu membacakan poin-poin kesepakatan Muktamar yang isinya adalah sebagai berikut:
1. Menerima laporan pertanggungjawaban DPP PPP 2011-2014.
2. Mengamanatkan kepada muktamar DPP PPP di Jakarta tetap istiqomah dalam Koalisi Merah Putih.
3. Mendukung DPP PPP 2011-2014 dan menolak SK Menkumham tanggal 28 Oktober 2014 tentang pengesahan DPP PPP versi Muktamar Surabaya.
4. Menolak Muktamar Surabaya.
5. Memberikan tindakan hukum dan administrasi sesuai AD/ART atas tindakan tidak terpuji yang dilakukan Suharso Monoarfa, Emron Pangkapi, dan Romahurmuziy.
6. Memajukan dan mendukung Djan Faridz sebagai ketua umum secara aklamasi.

Sejurus kemudian, sejumlah peserta sidang berteriak bahwa pimpinan sidang telah mengamputasi agenda sidang. Meskipun secara umum seluruh DPW yang hadir menyepakati pemilihan Djan Faridz secara aklamasi, tetapi mereka menginginkan agenda sidang tetap dijalankan secara utuh.

Ketua DPD Sulawesi Utara Jafar Alkatiri mengatakan kericuhan hanya disebabkan masalah teknis persidangan. "Hanya masalah teknis persidangan saja," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com