Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desa, Tertinggal, Transmigrasi

Kompas.com - 31/10/2014, 15:12 WIB

Oleh: Ivanovich Agusta

KOMPAS.com - Beratnya amanat kepada pemerintah dalam Undang-Undang Desa (UU No 6/2014) ataupun ketransmigrasian (UU No 29/2009) membuhulkan relevansi pendirian Kementerian Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Apalagi secara faktual telah terjadi perubahan pola pendorong transformasi desa sejak 1984, dari masyarakat kepada pemerintah. Indikasinya, bantuan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam anggaran desa mengisi 76 persen (total Rp 13,5 triliun) pada tahun 2011. Adapun pendapatan dari dalam desa hanya mencapai 18 persen (total Rp 3 triliun).

Sayang, selama ini pemerintah kesulitan memandang totalitas desa di Tanah Air. Miopia tersebut mencakup ketidaktahuan secara pasti tentang jumlah dan tingkat perkembangan desa hingga kesulitan menemukan kaidah beserta jalur pembangunan desa yang khas.

Kurangnya kesadaran tentang lanskap totalitas desa menghasilkan perencanaan pembangunan yang minimal. Selama periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010-2014, misalnya, 24 kementerian dan lembaga berencana memasuki hanya sekitar 12.500 desa.

Ironisnya, 54 persen desa (42.000) dimasuki Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Selain bersifat ad hoc bagi swasta (dibandingkan dengan kerja rutin birokrasi pemerintah), program yang disokong donor luar negeri ini lebih mengedepankan kerja konsultan daripada pembangunan desa sendiri.

Dari dokumen utang Indonesia kepada donor untuk PNPM Mandiri Perdesaan periode 2012-2015, tertulis 69 persen utang (450 juta dollar AS) ditujukan bagi konsultan pendamping dan tenaga ahli.

Program pemberdayaan yang bertujuan meningkatkan kapasitas warga desa dalam persaingan pasar ini pun mengerucut kepada desa-desa maju yang lebih mampu bersaing. Desa swasembada sebagai peringkat desa termaju hanya berjumlah 3 persen dari semua desa. Namun, 65 persen lokasi PNPM diletakkan pada kelas desa ini.

Berlawanan dari hal tersebut, desa swadaya masih mencapai 46 persen. Sayang kelas yang setara dengan desa tertinggal ini hanya dikunjungi 1-7 persen program pembangunan.

Kaidah pembangunan desa

Jumlah desa terus meningkat dari 69.000 tahun 2003, 70.000 tahun 2005, 75.000 tahun 2008, 80.000 tahun 2011, hingga diperkirakan 86.000 tahun depan. Namun, perencanaan yang minim dan kebijakan berbasis persaingan antardesa di atas telah menyempitkan akses terhadap pembangunan.

Pada masa depan, kesalahan kebijakan itu perlu diperbaiki sesuai dengan kaidah pembangunan yang khas tersusun dari kondisi desa nusantara sendiri. Pertama, konstitusi dan beragam peraturan perundang-undangan turunannya senantiasa mencantumkan visi kesejahteraan warga negara sebagai tujuan akhir pembangunan. Berdasarkan visi itu, dapat diambil kebijakan afirmatif yang disusun khusus bagi desa swadaya atau tertinggal, baru selanjutnya diarahkan kepada desa swakarya atau desa transisi.

Kedua, peningkatan pembangunan berlangsung serupa pada beragam tipologi desa. Landasan evolusi desa dalam kebijakan selama ini—yaitu dari desa hutan menuju desa sawah lalu menjadi desa industri dan jasa—ternyata tidak memiliki bukti-bukti riil di sini.

Sebaliknya, desa-desa persawahan, perkebunan, pesisir, pertambangan, perindustrian, dan jasa ada yang berposisi tertinggal sampai yang maju. Konsekuensinya strategi pembangunan desa dilarang seragam. Keragaman kebijakan desa seharusnya disesuaikan dengan tipe geografi dan tipe mata pencarian tersebut.

Ketiga, pola pelaksanaan pembangunan desa mencipta kurva kecepatan S. Desa tertinggal ataupun desa maju secara relatif sama-sama lambat berproses untuk membangun. Sebaliknya, desa swakarya atau transisi justru sangat responsif terhadap umpan-umpan pembangunan.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com