JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menganggap fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat tidak memiliki dasar hukum untuk menggelar sidang paripurna. Jika direalisasikan, Agus menganggap sidang paripurna itu ilegal.
"Kami yakin tidak akan (sidang paripurna dilaksanakan). Kalau dilaksanakan, berarti ilegal, tidak ada dasar hukumnya dalam UU MD3 dan tata tertib (DPR)," kata Agus di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/10/2014).
Hal itu disampaikan Agus dalam menyikapi rencana fraksi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang akan menggelar sidang paripurna pada Jumat (31/10/2014), dengan agenda pengesahan pimpinan DPR versi mereka. (Baca: Jumat, DPR Tandingan Gelar Sidang Paripurna untuk Tetapkan Pimpinan)
Agus mengatakan, pihak Sekretariat Jenderal DPR juga tak akan membuat surat undangan kepada semua anggota DPR, terkait jadwal sidang paripurna tandingan tersebut. Ia mengaku bahwa pimpinan DPR telah menemui Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR dan melarang mengeluarkan undangan sidang paripurna yang digagas kubu KIH.
"Kalau buat undangan, berarti Sekjen DPR melakukan tindakan ilegal," ujar politisi Partai Demokrat itu.
Agus menegaskan, DPR akan mulai bekerja secara efektif pada awal pekan depan. Ia mengaku tak risau dengan imbauan dari Fraksi PDI-P agar pemerintahan Presiden Joko Widodo mengabaikan pimpinan DPR saat ini. (Baca: KMP dan KIH Desak Jokowi Ikut Campur Atasi Dualisme Parlemen)
"Kita akan melakukan rapat dengan pemerintah hadir atau tidak. DPR meyakini, pemerintah akan datang kalau diundang," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.