Suryadharma yang merasa masih sebagai Ketua Umum PPP tersebut menilai, Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly telah bersikap tidak cermat.
"Saya atas nama peserta Muktamar PPP meminta Presiden Jokowi mencabut segera surat keputusan itu," kata Suryadharma saat membuka Muktamar VIII PPP di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (30/10/2014).
Hadir dalam acara tersebut Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Amanat Nasional Hatta Rajasa, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta, dan elite koalisi lain seperti Amien Rais, Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan Zulkifli Hasan. Hadir pula Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Ashiddiqie.
Suryadharma mengatakan, penerbitan surat tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Menurut dia, dalam UU tersebut diatur bahwa pengesahan kepengurusan harus melalui Mahkamah Partai serta pengadilan yang bebas dan imparsial.
"Menkumham tidak konsisten, tidak cermat, dan mengenyampingkan hukum," ujar tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tersebut.
Suryadharma menambahkan, surat Menhuk dan HAM tersebut sangat bersifat politis. Pasalnya, surat itu diteken hanya satu hari setelah Yassona Laoly dilantik oleh Presiden Joko Widodo.
"Kita sangat menyesalkan lahirnya surat keputusan tersebut. Surat keputusan tersebut bisa menjadi torehan noda hitam di awal pemerintahan Jokowi-JK," ucap dia.
Pengesahan PPP kubu Romy tercatat dalam Surat Keputusan Menhuk dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan.
Yassona sebelumnya menjelaskan bahwa pihaknya menilai kepengurusan PPP dengan Ketua Umum Romahurmuziy adalah sah. Jika ada yang tidak setuju dengan keputusan itu, Yasonna mempersilakan pihak tersebut menggugatnya ke pengadilan tata usaha negara. (Baca: Menkumham Persilakan Gugat Keputusannya Sahkan Kepengurusan PPP Kubu Romy)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.