JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, proses hukum terhadap MA (23), yang disangka menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial, harus tetap dilanjutkan. Menurut Kalla, profesi MA yang hanya sebagai pembantu tukang sate tersebut tidak serta-merta membebaskan dia dari proses hukum.
"Kalau orang melanggar, penjual sate, penjual mobil, penjual kain, kan tidak bisa dibedakan, orang melanggar. Enggak ada hubungan penjual satenya, yang dilihat pelanggarannya," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (30/10/2014).
Kalla juga berpendapat, permintaan maaf MA tidak bisa menjadikan dia bebas dari sangkaan hukum. Setiap dugaan pelanggaran hukum, menurut dia, harus diselesaikan melalui koridor hukum.
"Minta maaf secara personal itu maaf, tapi hukum kan tidak bisa orang minta maaf. Nanti kalau kau ada masalah, suruh orang minta maaf, akhirnya bisa lagi? Tidak boleh," ucap Kalla.
MA, pemuda asal Ciracas, Jakarta Timur, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kamis (23/10/2014). MA diduga menyunting gambar wajah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Presiden Jokowi ke dalam sebuah gambar porno.
"Dia (MA) dijerat pasal pornografi dilapis pasal pencemaran nama baik," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Kamil Razak dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu kemarin.
Selain pasal dalam UU Pornografi, MA juga dijerat Pasal 310 dan 311 UU KUHP tentang pencemaran nama baik. Barang bukti yang digunakan polisi adalah akun Facebook atas nama Arsyad Assegaf. MA terancam hukuman 12 tahun penjara.
Reaksi publik atas langkah kepolisian tersebut, terutama di media sosial, beragam. Ada yang mendukung, ada pula yang mengkritik. Sebagian publik mengkaitkan dengan latar belakang pelaku sebagai pembantu tukang sate.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.