Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KMP dan KIH Desak Jokowi Ikut Campur Atasi Dualisme Parlemen

Kompas.com - 30/10/2014, 15:34 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Perpecahan dalam parlemen semakin runcing dengan munculnya pimpinan DPR tandingan yang digagas partai-partai anggota Koalisi Indonesia Hebat. Koalisi tersebut mendesak Presiden Joko Widodo mengabaikan pimpinan sah di DPR yang dikuasai oleh Koalisi Merah Putih (KMP). Sebaliknya, KMP juga mendesak Jokowi mengingatkan koalisi pendukungnya agar mematuhi aturan internal parlemen.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan di MPR RI, Ahmad Basarah, mengatakan bahwa KIH meminta pemerintahan Presiden Joko Widodo mengabaikan pimpinan alat kelengkapan Dewan (komisi dan badan) yang disahkan oleh pimpinan DPR saat ini. Fraksi PDI-P menganggap pemilihan pimpinan alat kelengkapan Dewan di DPR dilakukan dengan cara ilegal.

Basarah menjelaskan, pemilihan pimpinan alat kelengkapan Dewan dengan cara ilegal secara otomatis melahirkan keputusan ilegal. Dengan alasan itu, pimpinan alat kelengkapan Dewan tersebut dianggap tidak merepresentasikan DPR secara konstitusional.

"Karena itu, pemerintah dapat mengabaikan segala bentuk koordinasi yang dilakukan oleh pimpinan komisi, badan di DPR versi Koalisi Merah Putih karena mereka statusnya mash ilegal," kata Basarah di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/10/2014).

Terkait masalah ini, fraksi partai anggota Koalisi Indonesia Hebat (KIH) plus PPP telah menyatakan mosi tidak percaya kepada pimpinan DPR saat ini. Koalisi tersebut mengajukan Pramono Anung (PDI-P), Patrice Rio Capella (Partai Nasdem), Dossy Iskandar (Partai Hanura), Abdul Kadir Karding (PKB), dan Syaifullah Tamliha (PPP) sebagai pimpinan DPR sementara. Mereka juga meminta Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (MD3).

Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, maka partai anggota KIH akan membentuk dan menetapkan pimpinan DPR tandingan. Pemilihan dan penetapan pimpinan DPR tandingan itu akan digelar dalam sidang paripurna pada Jumat (30/10/2014).

"Akan ada dualisme kepemimpinan di DPR. Kepemimpinan yang disahkan Koalisi Merah Putih tidak kami akui karena tidak penuhi syarat dalam Tata Tertib DPR Pasal 251 ayat 1 dan ayat 4, serta Pasal 284 tentang pengambilan keputusan fraksi," kata Basarah.

Secara terpisah, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyarankan agar Jokowi turun tangan menertibkan fraksi pendukungnya untuk menaati peraturan dan tata tertib dalam parlemen. Menurut dia, kerja DPR saat ini belum efektif karena koalisi pendukung pemerintahan Jokowi plus Fraksi PPP menolak menyerahkan susunan anggota di tiap alat kelengkapan Dewan. Hasilnya, program DPR bersama mitra kerja belum dapat dimulai sebagaimana mestinya.

"Pak Jokowi harus beri imbauan kepada kawan-kawan Koalisi Indonesia Hebat agar mengikuti UU MD3," kata Hidayat di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Anggota Majelis Dewan Syuro PKS itu mengatakan, DPR tak ada dalam posisi mengadu kekuatan demi sebuah kekuasaan. Posisi paling benar adalah duduk bersama untuk memusyawarahkan solusi terbaik yang dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat. "Kita harus cari solusi, bukan menang-menangan. Ini supaya kita bisa bekerja lebih efektif," ujar Hidayat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com